Pembunuhan Sadis di Siak Gara-gara Hotspot Dimatikan: Istri Pelaku Diberikan pada Korban

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Pembunuhan Sadis di Siak Gara-gara Hotspot Dimatikan: Istri Pelaku Diberikan pada Korban
Kronologi Pembunuhan Sadis di Siak Gara-gara Hotspot Dimatikan | Temuan Mayat dalam Terpal

Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak Gara-gara Hotspot Dimatikan

Polres Siak berhasil mengungkap kasus penemuan mayat pria terbungkus terpal di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, memaparkan kronologi kejadian yang berawal dari perselisihan sepele mengenai hotspot yang dimatikan.

Korban Tewas dengan Luka Sayatan di Kepala dan Leher

Korban, Novrianto (39), ditemukan tewas dalam kondisi sudah membusuk di kebun sawit dekat rumah pelaku, Ikhsan (44). Hasil autopsi yang dijelaskan Kasubbid Dokpol Polda Riau, Supriyanto, menyatakan korban meninggal akibat kekerasan benda tajam di bagian kepala dan leher.

Motif Pembunuhan: Emosi Gara-gara Hotspot Dimatikan

Penyelidikan mengungkap, pelaku dan korban adalah teman akrab yang kerap minum tuak bersama. Perselisihan bermula ketika korban mematikan hotspot pelaku dengan alasan kuota hampir habis. Ikhsan yang sedang mabuk merasa kesal karena korban masih bisa menonton video di ponselnya.

Dalam kondisi emosi dan pengaruh alkohol, Ikhsan mengambil parang dan menyerang Novrianto. Korban yang mencoba kabur dikejar hingga ke kebun sawit dan akhirnya tewas dibacok.

Fakta Mencengangkan: Istri Pelaku 'Diberikan' kepada Korban

Polisi mengungkap fakta lain yang memicu percekcokan. Malam sebelum pembunuhan, Ikhsan disebutkan telah menyuruh korban untuk berbuat tidak senonoh terhadap istrinya sendiri. Pelaku merasa telah "memberikan banyak" namun kesal karena permintaan akses hotspot justru ditolak korban. Ini menjadi pemicu percekcokan yang berujung pembunuhan.

Pelaku Diamankan dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pelaku, Ikhsan, kini telah diamankan di Mapolres Siak. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi pelajaran tentang bahaya yang bisa timbul dari emosi dan pengaruh minuman keras.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar