“Oknum aparat penegak hukum baik itu polisi, oknum jaksa ya. Di Indonesia ini yang dipakai itu bukan undang-undang tetapi terserah kemauan si penyidik, si polisi, si jaksa, maupun si hakim,” ujarnya dikutip paradapos.com pada Sabtu (30/12/2023).
“Kayak contoh Jessica, kasus Jessica padahal pasal 183 itu sudah bilang hakim hanya bisa memutuskan seseorang bersalah dengan dua alat bukti dan keyakinan hakim. Itu ada kata dan keyakinan hakim,” sambungnya.
Alvin Lim mengatakan bahwa hakim dalam persidangan memang meyakini bahwa Jessica Wongso bersalah atas kematian Mirna Salihin, namun dalam kasus tersebut dua alat bukti belum ada.
“Di dalam kasus Jessica penyidikan yang terjadi belum matang jadi barang buktinya itu belum ada, belum solid itu yang seharusnya dimatangkan dulu,” ungkapnya.
“Makanya seringkali polisi itu terburu-buru menahan seseorang, dia tahan habis dia tahan eh dia belum cukup alat buktinya atau belum mateng alat buktinya. Akhirnya apa? Dipaksakan, itu yang sering terjadi ya,” lanjutnya.
Baca Juga: Dulu Bikin Gaduh Sidang Jessica Wongso, Roy Suryo Kini Bikin Geram KPU Soal 3 Mic Gibran
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Puan Maharani Tegur OTT KPK ke Gubernur Riau: Pejabat Diminta Mawas Diri
PWI Luncurkan 4 Penghargaan Jurnalistik, Total Hadiah Rp500 Juta untuk HPN 2026
Aramco Cetak Laba Rp467 Triliun di Kuartal III 2025, Tembus Ekspektasi Pasar
Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo Akhiri Konflik 23 Tahun, Begini Kesepakatan Mereka