PARADAPOS.COM - Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan (AI) wajib membayar royalti jika menggunakan karya jurnalistik sebagai basis data. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela Konvensi Nasional Media Massa dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Menurutnya, aturan ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap karya jurnalistik yang memerlukan biaya dan riset tinggi, agar tidak dimanfaatkan secara sepihak oleh teknologi tanpa kompensasi yang adil.
Royalti sebagai Bentuk Perlindungan Karya Jurnalistik
Dalam forum yang dihadiri pelaku media nasional itu, Komaruddin Hidayat menyampaikan pandangannya dengan tegas. Ia melihat penggunaan konten berita oleh mesin-mesin AI tanpa imbalan sebagai bentuk ketidakadilan yang dapat merusak ekosistem pers. Karya jurnalistik, terutama yang bersifat investigatif, dihasilkan melalui proses panjang yang melibatkan sumber daya manusia, waktu, dan biaya operasional yang tidak sedikit.
Namun, realitas di era digital justru sering berkata lain. Setelah dipublikasikan, konten-konten bernilai tersebut dengan mudah diambil dan diolah oleh algoritma untuk berbagai keperluan, seringkali tanpa sepengetahuan atau pemberian kompensasi kepada media penciptanya. Situasi ini menciptakan ketimpangan ekonomi yang serius.
"Kalau AI mengambil, ya dia harus bayar royalti. Kalau tidak, ini kan semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik. Harus dilindungi, itu intinya," tegas Komaruddin.
Ancaman Ketimpangan Ekonomi bagi Industri Media
Komaruddin lebih lanjut memaparkan bahwa tantangan utama industri media saat ini adalah kenyataan pahit di mana biaya produksi berita yang tinggi tidak sejalan dengan pendapatan yang terus tergerus. Platform digital dan teknologi otomatis dinilai ikut berkontribusi pada penyusutan pendapatan tersebut, sementara di sisi lain mereka justru memanfaatkan hasil kerja keras jurnalis.
Proses peliputan mendalam, verifikasi fakta, dan penyusunan narasi yang bertanggung jawab merupakan investasi besar yang dilakukan media. Sayangnya, nilai ekonomi dari investasi itu sering tidak kembali ketika kontennya disedot dan direplikasi oleh sistem kecerdasan buatan.
"Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti, itu tidak adil (fair)," ujarnya.
Dewan Pers Dorong Regulasi Hak Penerbit
Menyikapi kondisi ini, Dewan Pers secara aktif mendorong penerapan regulasi hak penerbit atau publisher rights yang lebih ketat. Regulasi ini dimaksudkan untuk melindungi hak cipta media massa secara hukum dan memastikan adanya mekanisme kompensasi yang jelas ketika karya jurnalistik digunakan oleh pihak ketiga, termasuk platform teknologi dan pengembang AI.
Langkah ini dianggap krusial bukan hanya untuk melindungi aset intelektual, tetapi juga untuk menjamin keberlangsungan ekosistem pers nasional yang sehat. Dengan adanya perlindungan yang kuat, diharapkan media dapat terus menjalankan fungsi vitalnya dalam menyediakan informasi berkualitas kepada publik tanpa dibebani ancaman kerugian ekonomi struktural.
Artikel Terkait
Kendaraan Listrik dan Ramah Lingkungan Mendominasi Panggung IIMS 2026
Bapak dan Budi Berkendara di IIMS 2026 Edukasi Safety Riding Lewat Kegiatan Keluarga
MA Tegas: Hakim Korupsi Pilih Berhenti atau Penjara
Kebun Binatang Bandung Disegel Tiga Bulan, Pemerintah Siapkan Konsep Baru