Gubernur Bali Dorong Peningkatan Penjualan Arak Lokal di Bandara Ngurah Rai

- Senin, 09 Februari 2026 | 03:50 WIB
Gubernur Bali Dorong Peningkatan Penjualan Arak Lokal di Bandara Ngurah Rai

PARADAPOS.COM - Gubernur Bali Wayan Koster mendorong peningkatan penjualan produk arak lokal di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam kunjungan kerjanya, Senin (9/2/2026), Koster meminta pengelola bandara, PT Angkasa Pura I, untuk memperluas ruang display dan ketersediaan minuman tradisional Bali itu di gerai-gerai, terutama di area bebas bea. Langkah ini merupakan bagian dari upaya konkret pemerintah provinsi untuk melestarikan warisan budaya sekaligus mendongkrak perekonomian para perajin lokal.

Dorongan untuk Ruang Lebih Luas di Bandara

Permintaan Gubernur disampaikan langsung saat meninjau terminal internasional bandara. Ia mengamati bahwa meski sudah dijual dalam setahun terakhir, kehadiran arak Bali masih kalah jumlah dan tempat dibanding minuman beralkohol impor seperti whiskey dan brandy. Koster menekankan pentingnya memberikan panggung yang lebih strategis bagi produk unggulan daerah di pintu gerbang utama pariwisata Bali tersebut.

“Kami minta kalau bisa diperbanyak supaya di situ tidak hanya ada Whiskey, Brandy dan lainnya terutama yang di area duty free,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Komitmen Pelestarian dari Hulu ke Hilir

Di balik permintaan teknis tersebut, terdapat visi yang lebih mendalam. Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk mengelola arak secara menyeluruh, mulai dari pembinaan petani dan perajin, proses produksi, hingga pemasaran yang sesuai regulasi. Tujuannya adalah memastikan pelestarian budaya ini memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat akar rumput.

“Jadi, kita kelola dari hulu ke hilir, dari tingkat petani, proses produksinya hingga pemasaran harus sesuai dengan regulasi yang ada. Kita ingin memastikan bahwa pelestarian arak Bali harus berpihak kepada para perajin arak dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal,” jelas Gubernur Koster.

Display Kolektif oleh Asosiasi

Untuk mewujudkan hal itu, rencananya produk arak Bali di bandara tidak akan dijual secara perorangan. Gubernur mengusulkan pembuatan etalase khusus yang dikelola secara kolektif oleh asosiasi perajin. Model ini diharapkan dapat memastikan pemerataan manfaat dan pengawasan kualitas yang lebih terpadu.

“Kita perkenalkan ke masyarakat internasional dalam satu etalase, nantinya akan dikelola oleh asosiasi arak Bali, jadi bukan perorangan atau perusahaan, tapi dikelola oleh asosiasi,” tuturnya.

Penertiban Regulasi dan Kemasan

Asosiasi Tresnaning Arak Bali disebut akan mengakomodir 58 merek dagang resmi. Namun, Koster juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Setiap produk yang dijual wajib memenuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, termasuk dalam hal pencantuman aksara Bali pada kemasan. Ia meminta jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama pengelola bandara untuk menertibkan hal ini.

“Kalaupun ada aksara Balinya kecil dan tidak sesuai aturan, sehingga saya meminta kepada General Manager Angkasa Pura dan disperindag untuk sama-sama kita tertibkan,” tegasnya.

Regulasi yang menjadi acuan tersebut memang dirancang untuk menata kelola minuman tradisional seperti arak, brem, dan tuak. Dengan payung hukum yang jelas, diharapkan warisan leluhur ini dapat bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi baru yang berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali, tanpa kehilangan identitas budayanya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar