PARADAPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian semen yang melibatkan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan PT Kapuas Musi Madelin (KMM). Modus yang diungkap penyidik berlangsung dari 2018 hingga 2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp74,37 miliar. Penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (9/2/2026), setelah penyelidikan mendalam terhadap skema yang diduga melanggar prosedur pengadaan dan penyaluran.
Modus Pengangkatan Distributor Tanpa Seleksi
Menurut penjelasan pihak Kejati Sumsel, akar masalahnya terletak pada pengangkatan PT KMM sebagai distributor semen tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi yang transparan. Skema ini, yang diyakini merupakan hasil kesepakatan internal, memungkinkan perusahaan tersebut mendapatkan posisi strategis secara tidak wajar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Anton Delianto memaparkan langkah awal modus operandi tersebut. "Dugaan korupsi bermula dari kesepakatan internal untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja tanpa melalui mekanisme seleksi dan evaluasi yang semestinya," ungkapnya.
Pemanfaatan Proyek Tol dan Alih Fungsi Aset
Untuk memperkuat posisi PT KMM, salah satu tersangka yang saat itu menjabat direktur pemasaran diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan. Surat ini digunakan PT KMM untuk mengamankan proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk, yang kemudian dijadikan jaringan distribusi semen curah.
Tak hanya itu, modus ini juga melibatkan pengalihan aset anak perusahaan. Tersangka lain yang merangkap sebagai komisaris PT BMU diduga memindahkan operasional perusahaan tersebut ke Lampung. Tujuannya jelas: agar jaringan ritel dan gudang penyimpanan milik PT BMU dapat dialihfungsikan untuk mendukung operasi PT KMM.
Anton Delianto menjelaskan, "Sementara tersangka DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT Semen Baturaja) diduga memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung. Tujuannya agar jaringan distribusi semen zak, termasuk toko ritel dan gudang penyimpanan milik PT BMU, dapat dialihkan dan dimanfaatkan oleh PT KMM."
Perjanjian dan Fasilitas Keuangan Bermasalah
Setelah fondasi bisnisnya terbentuk, PT KMM dan PT Semen Baturaja akhirnya menandatangani perjanjian jual beli pada September 2018. Lagi-lagi, perjanjian penting ini dilaksanakan tanpa melalui tahapan seleksi administrasi dan teknis oleh tim penilai, mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
Masalah kian rumit dengan pemberian fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset kepada PT KMM. Dalam praktiknya, perusahaan distributor itu tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan, sehingga menimbulkan piutang bermasalah. Namun, alih-alih menutup keran fasilitas, para tersangka diduga tetap memberikan kelonggaran.
"Meski demikian, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan tanpa mempertimbangkan besarnya piutang yang telah jatuh tempo. Penyidik juga menemukan adanya pemberian fasilitas penjadwalan ulang piutang secara berulang agar plafon penebusan PT KMM tetap terbuka dalam sistem," jelas Anton Delianto lebih lanjut.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dijerat
Rangkaian perbuatan yang melibatkan pengabaian prosedur, pemberian fasilitas tidak wajar, dan pengelolaan piutang yang ceroboh itu akhirnya berujung pada kerugian keuangan negara. Penyidik memperkirakan nilai kerugian mencapai Rp74,37 miliar, sebuah angka yang mencerminkan betapa seriusnya dugaan penyimpangan dalam kasus ini.
Atas tindakannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat. Mereka menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana dalam KUHP dan KUHP Nasional. Pengungkapan kasus ini menunjukkan upaya penegak hukum dalam menyasar dugaan korupsi yang terstruktur di sektor BUMN.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Jamin Layanan Kesehatan untuk 270 Ribu Warga Terdampak Nonaktif BPJS
KKP Gelar Bimtek Pengelolaan Rantai Dingin untuk Dongkrak Daya Saing Produk Perikanan
Chelsea dan MU Kejar Rekor Kemenangan Kelima Beruntun di Premier League
IHSG Melonjak 0,68% di Awal Sesi, Dikerek Penguatan Wall Street