Yaqut Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan

- Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50 WIB
Yaqut Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan

PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukannya untuk membantah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Sidang perdana perkara ini telah dijadwalkan untuk digelar pada akhir Februari 2026.

Permohonan Telah Diregistrasi, Sidang Dijadwalkan

Berkas permohonan praperadilan dari Yaqut Cholil Qoumas telah diterima dan didaftarkan oleh kepaniteraan PN Jakarta Selatan. Humas pengadilan, Rio Barten, mengonfirmasi bahwa proses registrasi telah selesai dengan penetapan nomor perkara.

“Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan dari pemohon atas nama Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan ini diterima pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026, dan sudah didaftarkan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel,” ucap Rio Barten.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa pengadilan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara ini. Jadwal sidang pertama pun telah ditetapkan dalam waktu yang relatif singkat.

“Adapun sidang telah ditetapkan oleh hakim yang ditunjuk, akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Februari jam 10.00 pagi,” tambahnya.

Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka

Langkah hukum yang diambil Yaqut ini bertujuan untuk menguji validitas prosedural dan materiil penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengalokasian kuota haji tambahan.

Pada awal tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Berdasarkan kesepakatan dengan DPR, alokasi yang seharusnya diterapkan adalah 92 persen untuk haji reguler guna mengurangi antrean panjang, dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam implementasinya, Kementerian Agama di era kepemimpinan Yaqut diduga membagi kuota tersebut secara setara, masing-masing 50 persen, yang kemudian memicu penyelidikan KPK.

Kesiapan KPK dan Proses Penyidikan

Menanggapi gugatan praperadilan ini, pihak KPK menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum tersebut. Mereka berkomitmen untuk membawa kasus ini hingga ke persidangan tindak pidana korupsi.

Untuk menguatkan berkas perkara, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag dan pihak swasta yang terkait. Proses penyidikan ini juga melibatkan pemintaan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti.

Perkembangan kasus ini akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan praperadilan, yang akan menguji apakah KPK telah cukup cermat dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan seorang mantan menteri sebagai tersangka.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar