Polres Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu dari Dua Kasus

- Kamis, 12 Februari 2026 | 17:50 WIB
Polres Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu dari Dua Kasus

PARADAPOS.COM - Polres Kepulauan Anambas secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 56,51 gram pada Kamis, 12 Februari 2026. Pemusnahan yang digelar di Polsek Siantan itu dilakukan setelah barang bukti dinyatakan positif mengandung metaphetamin berdasarkan hasil uji laboratorium dan telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri setempat. Kegiatan ini merupakan wujud transparansi penegakan hukum di wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan.

Barang Bukti dari Dua Kasus Berbeda

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda yang diungkap Satresnarkoba pada Januari 2026. Dua orang tersangka dengan inisial HN dan PL telah diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Total barang bukti yang disita sebanyak 56,51 gram. Dari jumlah tersebut, sebagian dimusnahkan dan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” jelas Kapolres dalam kegiatan tersebut.

Prosedur Hukum yang Ketat

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui proses hukum yang ketat. Setelah hasil laboratorium resmi mengonfirmasi kandungan metaphetamin, penyidik mengajukan penetapan status sita ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Hanya setelah langkah formal itu terpenuhi, pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dari total 56,51 gram, sebanyak 15,53 gram dan 40,98 gram dari dua perkara berbeda dibakar dalam acara tersebut. Sementara itu, untuk keperluan proses peradilan, disisihkan masing-masing 1,3802 gram dan 0,3791 gram sebagai alat bukti di pengadilan.

Komitmen dan Dampak Sosial

Kapolres Budianaloka menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar rutinitas prosedural, melainkan komitmen nyata untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Ia juga menyoroti dampak sosial dari penyitaan ini, yang menurut perhitungan pihaknya telah menyelamatkan banyak orang dari bahaya penyalahgunaan.

“Dari total barang bukti yang berhasil disita, kita dapat mengasumsikan telah menyelamatkan kurang lebih 234 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Ajakan kepada Masyarakat dan Hadirin Terkait

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dengan aparat. Ancaman narkoba, khususnya di daerah kepulauan dan perbatasan, dinilai sangat serius dan memerlukan kewaspadaan kolektif.

“Narkotika adalah ancaman nyata bagi bangsa. Mari bersama menjaga Kepulauan Anambas agar terbebas dari narkoba dan tindak pidana lainnya demi masa depan yang lebih baik,” tuturnya.

Acara pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat dan instansi terkait, termasuk Wakil Bupati Kepulauan Anambas Raja Bayu Febri Gunadian, perwakilan Lanal Tarempa, Danramil 02 Tarempa, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, serta jajaran kepolisian dan insan pers. Kehadiran mereka menegaskan komitmen lintas sektor dalam penanganan masalah narkotika.

Kedepannya, Polres Kepulauan Anambas menyatakan akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan, mengingat posisi geografis wilayahnya yang rentan dijadikan jalur masuk barang haram tersebut.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar