Penggugat Ijazah Jokowi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Ijazah Sendiri

- Jumat, 13 Februari 2026 | 14:00 WIB
Penggugat Ijazah Jokowi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Ijazah Sendiri

PARADAPOS.COM - Seorang penggugat dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo, Rismon Sianipar, justru dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan pemalsuan dokumen akademiknya sendiri. Laporan tersebut disampaikan oleh Andi Azwan bersama sejumlah pihak dari Peradi Bersatu ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/2). Mereka menduga ijazah S2 dan S3 yang dimiliki Rismon Sianipar adalah palsu.

Bukti Elektronik dan Keterangan Universitas Diserahkan

Dalam proses pelaporan tersebut, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung dugaan mereka. Bukti-bukti yang diserahkan tidak hanya berupa dokumen elektronik, tetapi juga melibatkan keterangan resmi dari institusi pendidikan yang disebut-sebut terkait.

Menurut keterangan dari tim kuasa hukum Andi Azwan, mereka telah memperoleh konfirmasi langsung dari Yamaguchi University di Jepang terkait keabsahan ijazah yang dimaksud. "Para pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti elektronik dan juga keterangan dari universitas terkait, yakni Yamaguchi University dari Jepang," jelasnya.

Jerat Hukum yang Dijatuhkan

Rismon Sianipar dilaporkan dengan menjerat beberapa pasal yang dinilai relevan. Pasal-pasal tersebut mencakup ketentuan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait pemalsuan surat, serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang secara spesifik mengatur tentang penggunaan ijazah palsu.

Langkah ini menunjukkan upaya sistematis untuk menangani kasus ini dari sisi formil hukum. Pelaporan dengan multi-pasal ini juga mengindikasikan kompleksitas dugaan yang dihadapi oleh terlapor.

Proses Hukum Telah Dimulai

Menanggapi laporan yang masuk, aparat kepolisian telah mengambil langkah awal. Polda Metro Jaya dikabarkan telah menerima dan mencatat laporan tersebut sebagai sebuah aduan resmi.

Pihak pelapor mengonfirmasi bahwa proses hukum telah bergulir. "Polisi telah menerima dan siap melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan pemalsuan ijazah oleh Rismon Sianipar ini," ungkap mereka. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa tahap penyelidikan (SPDP) kemungkinan telah dimulai untuk menguji kebenaran materi laporan.

Perkembangan kasus ini menarik perhatian mengingat posisi Rismon Sianipar yang sebelumnya aktif sebagai penggugat dalam gugatan terhadap ijazah Presiden. Perjalanan hukum selanjutnya akan menentukan arah dari kedua kasus yang saling berkaitan ini.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar