PARADAPOS.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi. Pernyataan ini menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad dan langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, yang menyatakan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut. Isu ini kembali mencuat ke publik pada pertengahan Februari 2026, menyoroti kembali perdebatan panjang mengenai efektivitas lembaga antirasuah tersebut.
Pemerintah Akan Lakukan Kajian Mendalam
Merespons pernyataan Joko Widodo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa usulan pengembalian UU KPK ke format lama akan masuk dalam agenda kajian pemerintah. Meski demikian, pejabat yang baru menjabat di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini belum merinci alasan maupun prosedur lebih lanjut mengenai langkah tersebut.
Menkumham Supratman menyampaikan hal itu dengan singkat namun tegas dalam konfirmasinya. "Kita akan kaji di pemerintah," tuturnya saat dihubungi pada Minggu (15/2/2026).
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan penjelasan lebih detail mengenai latar belakang kajian ini. Pertanyaan mengenai seberapa besar peluang revisi UU tersebut benar-benar dilakukan juga belum mendapatkan jawaban yang jelas, meninggalkan ruang untuk analisis dan spekulasi dari berbagai kalangan.
Jokowi Beberkan Konteks Revisi UU di Era Pemerintahannya
Sebelumnya, Joko Widodo secara terbuka menyampaikan persetujuannya atas usulan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Dalam pernyataannya, mantan presiden yang menjabat selama dua periode itu memberikan konteks politik hukum pada masa revisi UU dilakukan. Ia menegaskan bahwa inisiatif untuk merevisi undang-undang tersebut kala itu berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan nada yang jelas, Jokowi menggarisbawahi posisinya dalam proses legislasi saat itu. "Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," ucapnya seperti dilaporkan pada Jumat (13/2).
Lebih lanjut, Jokowi mengaku bahwa meski revisi UU KPK terjadi di masa pemerintahannya, dirinya mengambil jarak dengan produk hukum kontroversial tersebut. Penegasan ini ia sampaikan untuk meluruskan narasi yang beredar di publik. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," jelasnya menutup pernyataan.
Pernyataan mantan presiden ini dipastikan akan memantik diskusi baru di kalangan praktisi hukum, pengawas demokrasi, dan masyarakat sipil. Mereka akan mengamati dengan cermat bagaimana pemerintahan yang baru akan meneruskan wacana ini menjadi suatu kebijakan konkret, mengingat sensitivitas dan dampak luas yang menyertainya terhadap iklim pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel Terkait
Kebakaran Gudang Pestisida di BSD Cemari Sungai Cisadane, Ribuan Ikan Mati
Futures Wall Street Menguat Tipis di Tengah Tunggu Data Kunci dan Risalah The Fed
Persita Tangerang Hadapi PSBS Biak dalam Duel Tim yang Sedang Terpuruk
Kapolri Salurkan 22 Kontainer Sembako untuk Korban Banjir Bandang di Sumatra