PARADAPOS.COM - Kementerian Sosial melaporkan lebih dari 40.000 peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mengajukan pengaktifan kembali setelah sebelumnya dinonaktifkan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan angka ini dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/2), menandai tahap awal dari proses reaktivasi yang menyasar sekitar 11 juta peserta terdampak. Dari jumlah yang mengajukan, sekitar 2.000 peserta bahkan telah beralih menjadi peserta mandiri.
Proses Verifikasi untuk Akurasi Data
Pemerintah menegaskan bahwa langkah penonaktifan dan reaktivasi ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data yang produktif. Tujuannya adalah memastikan bantuan iuran kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat miskin dan rentan miskin, yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi jumlah penerima manfaat secara keseluruhan, melainkan untuk mengalihkan kepesertaan dari kelompok yang dianggap mampu ke kelompok yang lebih membutuhkan.
Mensos Saifullah Yusuf menjelaskan, "Lebih dari 40 ribu yang melakukan proses reaktivasi itu merupakan bagian dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan."
Pencocokan Data Berkala dan Fleksibilitas Skema
Meski proses reaktivasi telah berjalan, pemerintah tidak serta merta menerima semua pengajuan. Tim dari Kemensos bersama lebih dari 30.000 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi sosial-ekonomi faktual para peserta. Data hasil verifikasi ini menjadi dasar penyesuaian status kepesertaan.
Kehati-hatian ini juga berlaku bagi peserta yang telah beralih ke skema mandiri. Pemerintah tetap melakukan pengecekan ulang untuk memastikan kesesuaian status mereka.
“Walaupun sudah beralih ke jalur mandiri, tetap kami lakukan kroscek untuk memastikan apakah bisa terus mandiri atau nantinya kembali ke skema PBI,” tegas Mensos Saifullah Yusuf.
Komitmen Peningkatan Akurasi Basis Data
Untuk menjaga ketepatan sasaran program bantuan sosial, proses pembaruan dan pencocokan data ini dilakukan secara berkala setiap bulan. Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyempurnakan basis data penerima bantuan, sebuah langkah krusial untuk meminimalisir potensi salah sasaran dan memastikan anggaran negara digunakan secara tepat guna. Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat memperkuat fondasi sistem jaminan sosial kesehatan nasional untuk jangka panjang.
Artikel Terkait
Kadin Dorong Pemerintah Prioritaskan Industri Ekspor-Padat Karya dalam Negosiasi Tarif AS
Toyota Avanza Bekas 2022 Tembus Rp205 Juta, Generasi Awal Masih Laku Rp50 Jutaan
Pemerintah Siapkan Empat Pelabuhan di Banten untuk Antisipasi Kemacetan Mudik 2026
Polisi Perkuat Keamanan dan Tangkap Empat Tersangka Pasca Penembakan Pesawat di Papua