Anggota DPR Bantah Klaim Jokowi Tak Terlibat dalam Revisi UU KPK 2019

- Senin, 16 Februari 2026 | 07:25 WIB
Anggota DPR Bantah Klaim Jokowi Tak Terlibat dalam Revisi UU KPK 2019

PARADAPOS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan tidak berperan dalam proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 sebagai kurang tepat. Pernyataan ini disampaikan Abdullah menanggapi komentar Jokowi yang mendukung usulan mengembalikan UU KPK ke versi lama dan menegaskan bahwa inisiatif revisi kala itu berasal dari DPR.

Klaim Presiden dan Bantahan Legislator

Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (16/2/2026), Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi DPR secara tegas membantah narasi tersebut. Ia menekankan bahwa proses legislasi, termasuk revisi UU KPK, merupakan kerja bersama antara pemerintah dan DPR sebagaimana diamanatkan konstitusi.

"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," tegas Abdullah.

Proses Konstitusional Pembentukan UU

Abdullah menjelaskan, pada masa pembahasan revisi, Jokowi selaku kepala pemerintahan mengirimkan tim untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan di DPR. Fakta ini, menurutnya, menunjukkan adanya keterlibatan dan persetujuan eksekutif dalam proses tersebut. Ia juga merespons klaim Jokowi yang menyatakan tidak menandatangani UU hasil revisi.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujarnya merujuk pada dasar hukum.

Lebih lanjut, Abdullah mengklarifikasi bahwa ketiadaan tanda tangan presiden tidak serta-merta membatalkan atau menolak sebuah undang-undang. Ia mengutip ketentuan lain dalam konstitusi yang mengatur hal ini.

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan presiden," lanjutnya.

Kilas Balik Pernyataan Jokowi

Tanggapan Abdullah ini berawal dari pernyataan Joko Widodo di Solo beberapa hari sebelumnya. Saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke bentuk lama, Jokowi menyatakan kesetujuannya.

"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat (13/2/2026).

Dalam kesempatan itu, mantan presiden dua periode itu berusaha meluruskan persepsi publik. Ia menegaskan bahwa revisi kontroversial yang melemahkan sejumlah kewenangan KPK itu murni berasal dari inisiatif parlemen, dan ia secara pribadi memilih untuk tidak membubuhkan tanda tangan pada produk hukum tersebut.

"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya menegaskan.

"Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," tambah Jokowi, mengulang penjelasan yang kerap disampaikannya dalam beberapa tahun terakhir.

Polemik ini kembali menyoroti dinamika hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam sejarah pembentukan kebijakan, serta interpretasi terhadap proses hukum yang telah berlalu. Debat ini juga mengingatkan publik pada perdebatan sengit yang menyertai revisi UU KPK lima tahun silam, yang dampaknya masih dirasakan hingga kini.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar