PARADAPOS.COM - Seorang buronan kasus narkoba yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan, Supriadi alias Adi T, akhirnya berhasil diamankan oleh aparat. Penangkapan bos yang digolongkan kelas kakap ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah petugas imigrasi mendeteksi namanya dalam daftar pencekalan.
Operasi Penangkapan Bermula dari Deteksi Imigrasi
Operasi yang berujung penangkapan ini berawal dari kewaspadaan petugas imigrasi di bandara. Mereka menemukan bahwa Supriadi tercatat dalam daftar orang yang dicekal. Informasi krusial ini segera disampaikan kepada tim kepolisian yang khusus menangani narkoba.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan awal mula operasi. "Tim Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari salah satu personel Imigrasi Kualanamu, FS terkait pencekalan salah satu tersangka (DPO) Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas nama Supriadi als Adi T," ungkapnya pada Selasa (17/2/2026).
Buronan Diamankan dengan Perlawanan
Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak cepat menuju bandara. Upaya penangkapan tidak berjalan mulus karena pelaku diduga melakukan perlawanan. Dalam insiden itu, polisi terpaksa menembak kaki Supriadi untuk melumpuhkannya dan memastikan penangkapan berjalan aman.
Eko Hadi Santoso kemudian mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut. "Selanjutnya Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi als Adi T beserta barang bukti," tuturnya.
Penyitaan Barang Bukti dan Proses Hukum Lanjutan
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang yang diamankan antara lain paspor, KTP, delapan unit ponsel, lima kartu ATM, serta uang tunai dalam mata uang asing. Penyitaan barang-barang ini diharapkan dapat memberikan petunjuk untuk mengurai jaringan yang lebih luas.
Setelah ditangkap, Supriadi langsung dibawa ke markas Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses hukum segera dilanjutkan dengan gelar perkara dan pemberkasan.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan komitmen untuk membongkar jaringan tersebut. "Melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait tersangka Supriadi als Adi T," jelasnya. Penangkapan ini sendiri didasari oleh tiga laporan polisi sebelumnya serta status DPO yang telah lama melekat pada buronan tersebut.
Artikel Terkait
Jordi Amat Nyaman di Posisi Baru, Bawa Persija Taklukkan Bali United
Ibu Muda di Simeulue Tewas Diserang Buaya Saat Cari Kerang
RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina Dikecam 1.200 Tokoh Kunci Israel
Jadwal Salat 18 Februari 2026 di DKI Jakarta: Imsak Pukul 04.31 WIB