PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam penggunaan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan. Hingga Selasa, 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh telah mencapai 2.906.662. Data ini menunjukkan percepatan adopsi platform digital terbaru DJP oleh masyarakat, meski periode pelaporan masih berlangsung.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, merilis angka tersebut melalui siaran resmi. Ia menyampaikan, "Per 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 2.906.662."
Rincian Wajib Pajak yang Telah Melapor
Dari total hampir 2,9 juta laporan tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi. Rinciannya, sebanyak 2,55 juta laporan disampaikan oleh karyawan, sementara 270.960 laporan berasal dari non-karyawan. Untuk kategori wajib pajak badan, tercatat 82.229 entitas yang melaporkan dalam mata uang rupiah dan 92 badan yang melaporkan dalam dolar AS. Selain itu, terdapat pula laporan dari wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda, yakni 594 badan untuk laporan dalam rupiah dan 16 badan untuk laporan dalam dolar AS.
Angka Aktivasi Akun Coretax Capai 13,9 Juta
Di sisi lain, antusiasme wajib pajak terhadap sistem baru ini juga tercermin dari angka aktivasi akun yang jauh lebih besar. Hingga saat ini, DJP mencatat tidak kurang dari 13,9 juta akun Coretax telah diaktifkan. Komposisinya didominasi oleh akun orang pribadi yang mencapai 12,94 juta, diikuti oleh akun badan sebanyak 892 ribu. Sementara itu, akun untuk instansi pemerintah berjumlah 89,5 ribu, dan akun perdagangan elektronik tercatat 225.
Bagi wajib pajak yang belum mengaktifkan akun, panduan resmi tersedia di berbagai kanal media sosial DJP. "Bagi yang membutuhkan bantuan, tersedia layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau pendampingan langsung di kantor pajak terdekat," jelas Inge mengenai dukungan yang disediakan.
Peringatan Denda untuk Pelaporan Terlambat
DJP kembali mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakan ini. Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Besaran dendanya adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. Imbauan ini disampaikan untuk mendorong kepatuhan dan menghindari beban tambahan yang tidak perlu bagi wajib pajak.
Dengan memanfaatkan kemudahan sistem Coretax dan menghindari penundaan, proses pelaporan SPT Tahunan diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan efisien bagi seluruh pihak.
Artikel Terkait
Hamas Tolak Ultimatum Israel untuk Melucuti Senjata dalam 60 Hari
PPM Manajemen dan Perkumpulan Strada Jalin Kemitraan untuk Tingkatkan SDM Pendidikan
Pengamat Minta Pemerintah Antisipasi Cuaca Ekstrem di Puncak Mudik Lebaran 2026
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 untuk Wilayah Makassar Dirilis