PARADAPOS.COM - Kajati Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menyerukan penindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih marak di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah kegiatan penanaman pohon di bekas lokasi tambang ilegal di Bolaang Mongondow, sebagai bagian dari upaya simbolis pemulihan lingkungan. Penegasan hukum dinilai mendesak mengingat aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem secara masif tetapi juga tidak memberikan manfaat ekonomi yang berarti bagi negara dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Kerusakan Lingkungan dan Kejahatan Keuangan Hijau
Dalam kesempatan tersebut, Jacob Hendrik Pattipeilohy menjelaskan bahwa persoalan tambang ilegal melampaui sekadar penertiban operasional. Masalah ini menyentuh aspek kerusakan lingkungan jangka panjang dan tata kelola keuangan yang rumit. Ia menggambarkan bagaimana aktivitas ilegal ini sering kali menjadi pintu masuk bagi kejahatan keuangan yang lebih terstruktur.
"Tambang ilegal itu tidak hanya kita tertibkan, namun juga perhatikan segala problematikanya. Jadi yang namanya green financial crime itu tindak pidana yang terjadi karena bagaimana lingkungan itu terjadi kerusakan dan hasilnya dicuci dalam berbagai perusahaan seolah-olah hasil itu legal," ungkapnya.
Praktik semacam itu, menurutnya, meninggalkan jejak kerusakan yang dalam. Hutan-hutan yang gundul dan sungai-sungai yang tercemar menjadi bukti nyata, sementara keuntungan besar dari eksploitasi sumber daya alam itu mengalir ke pihak-pihak tertentu tanpa memberikan kontribusi yang adil.
Potensi Emas dan Tantangan Kesejahteraan di Bolaang Mongondow
Fokus perhatian tertuju pada wilayah Bolaang Mongondow Raya, yang secara geologis dikenal kaya akan kandungan emas. Namun, potensi alam yang melimpah ini ternyata belum sejalan dengan peningkatan taraf hidup warga setempat. Kesenjangan antara kekayaan alam dan kemiskinan masyarakat menjadi ironi yang menyoroti kegagalan tata kelola.
Menyikapi hal ini, Kejaksaan Tinggi Sulut menekankan bahwa pendekatan penegakan hukum tidak boleh berdiri sendiri. Langkah hukum harus diintegrasikan dengan upaya rehabilitasi lingkungan yang rusak dan perbaikan sistem pengelolaan. Tujuannya jelas: menciptakan tata kelola pertambangan yang legal, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Komitmen Menuju Tata Kelola Berkelanjutan
Dengan langkah-langkah terukur yang digaungkan, terdapat harapan bahwa praktik pertambangan ilegal dapat ditekan secara signifikan. Komitmen ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi lebih luas sebagai upaya mendorong transformasi menuju industri pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Sulawesi Utara. Keberhasilan upaya ini akan sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat.
Artikel Terkait
Kedubes Arab Saudi Salurkan 2.000 Paket Buka Puasa di Istiqlal
Pemerintah Luncurkan Groundcheck Nasional untuk Verifikasi Data 11 Juta Penerima PBI JKN
OJK Fokus pada Tiga Pilar Kebijakan untuk Perkuat Sektor Keuangan pada 2026
91,75% Pasar Rakyat di Tiga Provinsi Sumatra Sudah Beroperasi Pasca-Bencana