Pemerintah Luncurkan Groundcheck Nasional untuk Verifikasi Data 11 Juta Penerima PBI JKN

- Kamis, 19 Februari 2026 | 10:25 WIB
Pemerintah Luncurkan Groundcheck Nasional untuk Verifikasi Data 11 Juta Penerima PBI JKN

PARADAPOS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PMK) meluncurkan program groundcheck atau pemeriksaan lapangan nasional terhadap data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inisiatif yang melibatkan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) ini bertujuan memverifikasi akurasi data sekitar 11 juta penerima bantuan, memastikan bantuan negara tepat sasaran. Peluncuran resmi dilakukan di Kantor BPS, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Akurasi Data

Groundcheck nasional ini merupakan kerja kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Sosial, BPS, hingga dinas sosial daerah dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Kolaborasi ini dirancang untuk menciptakan sistem verifikasi yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial.

Dalam keterangan tertulisnya, Muhaimin menyatakan, "Hari ini kita melibatkan seluruh jajaran BPS, seluruh jajaran Kementerian Sosial untuk memastikan seluruh penerima bantuan iuran jaminan kesehatan sosial nasional sebagai wujud perlindungan negara ini tepat sasaran."

Dasar Hukum dan Mekanisme Pemutakhiran

Proses pemutakhiran data ini berlandaskan pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah menjadi referensi utama sejak diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. DTSEN dirancang sebagai basis data dinamis yang mampu menyesuaikan dengan perubahan kondisi riil masyarakat, seperti peristiwa kelahiran, kematian, atau fluktuasi tingkat kesejahteraan.

Untuk memastikan data tetap mutakhir, pemerintah membuka dua jalur pembaruan. Jalur pertama bersifat formal dan berjenjang, dilaksanakan melalui struktur pemerintahan mulai dari tingkat RT/RW hingga daerah dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG. Jalur kedua bersifat partisipatif, memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan atau usulan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos dan berbagai saluran komunikasi yang disediakan.

Peran Aktif Masyarakat dan Integritas Petugas

Keberhasilan program verifikasi skala nasional ini sangat bergantung pada dua pilar utama: kejujuran masyarakat dalam memberikan informasi dan integritas petugas di lapangan. Menko Muhaimin secara khusus meminta partisipasi aktif warga dalam proses ini.

Dia menegaskan, "Saya tegaskan kembali kepada seluruh masyarakat apabila ada groundcheck atau cek data dari petugas BPS, Kemensos, agar benar-benar memberikan data-data yang akurat dan sesuai dengan kenyataannya, sehingga kita pastikan bantuan pemerintah tepat sasaran."

Tahapan Pelaksanaan Groundcheck

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, memaparkan bahwa kegiatan groundcheck akan dilaksanakan dalam dua tahap besar. Tahap pertama, yang telah dimulai, akan memverifikasi sekitar 106.153 individu atau setara dengan 104.000 keluarga. Tahap ini ditargetkan rampung pada 14 Maret 2026.

Tahap kedua, yang skalanya jauh lebih besar, akan memverifikasi data sekitar 11 juta individu atau 5,9 juta keluarga. Pelaksanaannya direncanakan dimulai setelah periode libur Lebaran dan ditargetkan selesai menjelang akhir April 2026. Pembagian tahap ini menunjukkan pendekatan yang sistematis dan terukur, memungkinkan evaluasi dan penyempurnaan metode sebelum diterapkan pada skala penuh.

Menuju Tata Kelola Perlindungan Sosial yang Presisi

Groundcheck nasional data PBI JKN ini bukan sekadar kegiatan administratif biasa. Langkah ini merupakan tonggak strategis dalam membangun tata kelola perlindungan sosial Indonesia yang lebih presisi, adil, dan berkelanjutan. Dengan mengandalkan satu data nasional yang terpercaya, pemerintah berupaya meminimalisir potensi salah sasaran dan kebocoran anggaran, sehingga manfaat program bantuan sosial benar-benar dapat dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar