Kemenhub Berlakukan Larangan Operasional Truk Besar Selama Mudik Lebaran 2026

- Kamis, 19 Februari 2026 | 11:00 WIB
Kemenhub Berlakukan Larangan Operasional Truk Besar Selama Mudik Lebaran 2026

PARADAPOS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang berat selama periode mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 2026. Kebijakan yang akan berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026 ini bertujuan mengutamakan kelancaran dan keselamatan perjalanan pemudik di jalan tol dan arteri utama.

Rincian Waktu dan Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan akan berlangsung secara kontinyu mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat, hingga berakhir pada Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00. Larangan operasional ini menyasar kendaraan barang berkapasitas besar, yang dinilai berpotensi menghambat arus lalu lintas padat selama puncak musim mudik.

Jenis kendaraan yang dilarang meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta pengangkut material konstruksi seperti hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Penyesuaian untuk Distribusi Barang Pokok

Meski memberlakukan pembatasan ketat, pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan distribusi barang-barang penting. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa distribusi tetap dapat mengandalkan kendaraan dengan dua sumbu untuk sebagian besar komoditas.

“Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aan menyebutkan adanya pengecualian khusus untuk kendaraan berat yang mengangkut komoditas krusial. Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Gas (BBG), hewan ternak, pupuk, logistik bencana alam, serta bahan pokok, masih diizinkan beroperasi dengan syarat ketat.

Syarat Ketat dan Kewajiban Dokumen

Untuk kendaraan pengecualian yang mengangkut bahan pokok, aturan kelebihan muatan dan dimensi tetap berlaku secara mutlak. Kepemilikan dokumen pendukung menjadi kunci. Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan kontrak atau perjanjian yang sah antara pemilik barang dan penyedia jasa angkutan sebagai bukti.

Selain itu, setiap unit yang melintas wajib membawa surat muatan resmi. Dokumen ini harus mencantumkan rincian jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas lengkap pemilik barang.

“Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” tambah Aan menegaskan prosedur tersebut.

Dasar Hukum dan Koordinasi Antar Lembaga

Kebijakan yang bersifat periodik ini memiliki landasan hukum kuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat instansi. Dokumen tersebut ditandatangani oleh pimpinan Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian RI.

Pendekatan ini menunjukkan koordinasi menyeluruh antar-sektor untuk mengantisipasi dinamika lalu lintas selama hari raya. Aan menegaskan bahwa pola pengaturan ini konsisten dengan kebijakan pada periode puncak perjalanan sebelumnya, seperti Lebaran dan Natal-Tahun Baru (Nataru).

“Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ungkapnya.

Peringatan Tegas untuk Calon Pelanggar

Pihak berwenang tidak main-main dalam penegakan aturan ini. Aan Suhanan secara tegas menyampaikan bahwa sanksi akan dijatuhkan kepada setiap pihak yang terbukti melanggar. Proses penindakan akan mengikuti mekanisme pengawasan, evaluasi, dan koordinasi yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal bagi para pengusaha angkutan dan pemilik barang untuk menyesuaikan jadwal dan logistik operasional mereka, guna menghindari gangguan distribusi dan sanksi hukum di tengah upaya bersama menciptakan perjalanan mudik yang aman dan lancar.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar