PARADAPOS.COM - Tim kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) secara resmi meminta penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Permintaan itu disampaikan kepada Inspektur Pengawasan Umum Polri dengan alasan utama bahwa aktivitas klien mereka merupakan bagian dari penelitian ilmiah, bukan tindak pidana. Surat permintaan tersebut dilayangkan pada pertengahan Februari 2026, menyusul dikeluarkannya SP3 untuk dua tersangka lain dalam kasus yang sama.
Dasar Permohonan: Klaim Aktivitas Ilmiah
Dalam penjelasannya, Tifauzia Tyassuma menegaskan bahwa apa yang dilakukan mereka bertiga berada dalam ranah penelitian. Menurutnya, proses penelitian mengenai keabsahan ijazah Presiden Jokowi telah rampung dan hasilnya bahkan telah dibukukan.
“Di mana sebetulnya pekerjaan kami melakukan penelitian terhadap keabsahan ijazah Pak Joko Widodo sudah selesai dengan kami bukukan hasil penelitian kami bertiga pada buku Jokowi's White Paper dan sudah kami publikasi secara umum di tanggal 28 Agustus 2025,” ungkapnya dalam sebuah program televisi.
Dia menambahkan bahwa publikasi tersebut justru memantik minat ilmuwan lain untuk turut meneliti lebih lanjut. Dokter Tifa menyebut nama Bonatua Silalahi, seorang ilmuwan administrasi publik, sebagai salah satu pihak yang kemudian melanjutkan penelitian tersebut dengan data yang lebih lengkap.
Kronologi dan Landasan Penelitian
Lebih detail, Tifa menjelaskan bahwa ketertarikan pribadinya pada masalah ini telah dimulai sejak lama. Dia menyebut titik awal penelitiannya adalah ketika artefak ijazah tersebut pertama kali dipublikasikan secara resmi oleh institusi pendidikan.
“Saya sendiri mulai dari tahun 2022 ketika pertama kali secara resmi artefak atau spesimen dari ijazah Joko Widodo dipublish oleh institusi resmi, UGM, dalam hal ini diwakili oleh Pak Dekan Fakultas Kehutanan UGM Dr Sigit Sunarta. Ini adalah spesimen paling pertama,” tuturnya.
Penjelasan ini ingin menegaskan bahwa langkah yang diambilnya dan kedua rekannya berangkat dari sebuah kajian, bukan tanpa dasar.
Argumentasi Hukum dari Kuasa Hukum
Permintaan SP3 ini tidak hanya berdasar pada klaim penelitian. Kuasa hukum ketiga tersangka, Refly Harun, menyampaikan argumentasi hukum di balik surat yang mereka ajukan. Inti permohonan mereka adalah agar kasus ini dihentikan karena dianggap telah melanggar prosedur sejak awal.
Refly juga mengungkapkan bahwa permintaan tersebut terinspirasi dari pandangan dua ahli, yaitu Din Syamsuddin dan Oegroseno. Argumentasi kunci yang diajukan berkaitan dengan status laporan polisi yang sebelumnya telah dicabut untuk dua tersangka lain.
“Jadi yang ingin kami katakan adalah dengan dicabutnya, jadi pengeluaran SP3 ya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis itu kan harus dimulai dengan pencabutan laporan (LP) terhadap beliau berdua. Padahal LP-nya itu satu bundle. Jadi kalau satu nomor perkara, kalau LP-nya dicabut maka otomatis semua gugur,” jelas Refly mengenai posisi hukum yang mereka ambil.
Dengan demikian, permohonan ini menyatukan dua garis pembelaan: klaim atas kegiatan akademik dan sebuah tafsir hukum terkait kesatuan berkas laporan. Perkembangan kasus ini terus diikuti publik, menunggu respons resmi dari pihak kepolisian terhadap permintaan tersebut.
Artikel Terkait
Projo Nilai Permintaan Hentikan Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi sebagai Keputusasaan
Ammar Zoni Klaim Alami Kekerasan Oknum Polisi Sebelum Difoto dengan Barang Bukti
Prabowo Tegaskan AS Mitra Strategis, Soroti Dukungan Historis di Washington
Temuan Langka: Pria 79 Tahun di Birmingham Miliki Tiga Penis Internal