PARADAPOS.COM - Anggota DPR RI Komisi IX, Heru Tjahjono, mendorong perusahaan untuk mulai merencanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sejak awal tahun anggaran. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah keterlambatan pembayaran hak normatif pekerja yang kerap terjadi menjelang hari raya. Menurutnya, perencanaan matang adalah kunci agar kewajiban ini dapat dipenuhi tepat waktu tanpa mengganggu stabilitas operasional bisnis.
THR Bukan Kewajiban Mendadak
Heru Tjahjono menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang dijamin undang-undang dan bukan kewajiban yang muncul secara tiba-tiba. Ia menilai, momentum hari raya seharusnya tidak dijadikan alasan bagi perusahaan untuk mengalami kendala dalam pemenuhan hak dasar karyawan ini. Perencanaan keuangan yang disusun dengan baik sejak dini dinilai dapat menghindarkan berbagai polemik yang berulang setiap tahun.
“THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” tegasnya di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Strategi Pencadangan Dana dan Tantangan Ekonomi
Politisi tersebut mengakui bahwa dinamika ekonomi dan fluktuasi usaha kerap menjadi tantangan nyata di lapangan. Namun, hal itu justru menjadi alasan kuat mengapa manajemen perusahaan perlu memiliki strategi pencadangan dana yang disiplin dan sistematis. Pendekatan proaktif semacam ini diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak pekerja tanpa harus mengorbankan keberlanjutan usaha itu sendiri.
Dengan kata lain, pengelolaan keuangan yang hati-hati dan visioner dianggap mampu menciptakan win-win solution bagi kedua belah pihak.
Peran Pengawasan dan Keseimbangan Hak
Selain inisiatif dari internal perusahaan, Heru juga menekankan pentingnya peran pengawasan dari otoritas terkait. Koordinasi yang intens antara pemerintah pusat, daerah, dan pengawas ketenagakerjaan dinilai crucial untuk memastikan kepatuhan secara luas. Mekanisme pengawasan yang efektif diharapkan dapat menciptakan kepastian dan keadilan.
Menutup pernyataannya, Heru kembali menegaskan prinsip keseimbangan. Perlindungan hak-hak pekerja, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga iklim usaha yang kondusif dan sehat.
“Perencanaan yang matang adalah kunci agar pembayaran THR ke depan berjalan tertib, tepat waktu, dan tidak menimbulkan polemik setiap tahunnya,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Bali Siap Hadapi Nyepi dan Malam Takbiran Idulfitri yang Berdekatan
Pendaftaran Inkubasi Bisnis Juragan Jaman Now Season 5 Ditutup, 237 UMKM Bersaing
Gubernur Sumut Rencanakan Cekdam dan Tanggul untuk Atasi Banjir Sungai Tukka
Dua Bersaudara di Payakumbuh Jadi Tersangka Pengeroyokan Berat