PARADAPOS.COM - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan final ini dijatuhkan dalam sidang etik tertutup yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026), menyusul keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Selain sanksi etik, perwira menengah itu juga telah menjalani sanksi administratif dan kini berstatus sebagai tersangka pidana narkotika.
Putusan Sidang Etik dan Pernyataan Penerimaan
Sidang yang digelar di Gedung TNCC itu menghasilkan keputusan tegas. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi persnya menegaskan status mantan pejabat tersebut.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelasnya.
Sebelumnya, AKBP Didik telah menjalani sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Menariknya, terpidana dinyatakan menerima sepenuhnya putusan yang dijatuhkan komisi etik tersebut.
"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," tambah Brigjen Trunoyudo, menegaskan bahwa tidak ada upaya banding yang diajukan.
Rantai Pengungkapan yang Bermula dari ART
Kasus ini berawal dari operasi yang jauh dari sorotan. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) milik seorang anggota polisi, Bripka IR (Carol), beserta istrinya, RN. Penggerebekan di rumah pribadi itu mengamankan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.
Pengembangan penyidikan kemudian membuka petak yang lebih luas. Investigasi mengarah pada keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Setelah ditangkap, AKP Malaungi dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine. Dalam pemeriksaan, dia kemudian menyeret nama atasannya langsung, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
AKBP Didik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 Februari 2026, dengan dugaan menerima aliran dana dari jaringan narkoba. Hasil penyidikan mengungkap kepemilikan barang bukti yang tidak sedikit: sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, dan lima gram ketamin.
Atas perbuatannya, jaksa menjeratnya dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a UU KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Psikotropika juncto lampiran UU Penyesuaian Pidana. Penyidik juga masih mendalami keterkaitan dua orang lain dalam kasus ini, yaitu istri AKBP Didik, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina.
Artikel Terkait
Polwan Tangerang Selatan Diamankan Terkait Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima
KPK Telusuri Dugaan Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag dari Ketum Hanura
Abraham Samad Kritik Upaya Cuci Tangan Atas Pelemahan KPK
Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba