Pemkab Aceh Utara Imbau Korban Banjir Periksa Hasil Verifikasi Bantuan Rumah

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:25 WIB
Pemkab Aceh Utara Imbau Korban Banjir Periksa Hasil Verifikasi Bantuan Rumah

PARADAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengimbau masyarakat korban banjir dan longsor untuk memeriksa pengumuman hasil verifikasi data kerusakan rumah tahap pertama yang telah ditempel di desa-desa. Imbauan ini disampaikan menyusul rampungnya proses verifikasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di lima kecamatan awal, sebagai langkah kritis sebelum penyaluran bantuan perbaikan rumah dilaksanakan.

Pemerintah Daerah Minta Masyarakat Proaktif

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, menekankan pentingnya partisipasi warga dalam memastikan akurasi data. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bupati Ismail A Jalil dan Wakil Bupati Tarmizi Panyang untuk mengawal aspirasi masyarakat, sebagaimana telah dibahas dalam rapat evaluasi bersama BNPB.

“Kami minta masyarakat untuk proaktif memeriksa pengumuman hasil verifikasi dan validasi data kerusakan rumah tahap I dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” tutur Muntasir ketika dihubungi dari Banda Aceh.

Mekanisme Sanggah untuk Pastikan Keadilan

Memahami potensi adanya ketidaksesuaian data di lapangan, pemerintah daerah telah memastikan adanya mekanisme sanggah bagi warga. Prosedur ini terbuka bagi pemilik rumah dengan kategori rusak berat, sedang, maupun ringan yang merasa data mereka tidak sesuai.

“Bupati dan Wakil Bupati telah meminta kepada BNPB agar warga yang rumahnya terdampak, baik kategori rusak berat, sedang, maupun ringan, diberikan hak sanggah jika terdapat ketidaksesuaian data,” jelasnya.

Proses Verifikasi dan Tahap Uji Publik

Hingga saat ini, tim BNPB telah menyelesaikan pendataan di lima kecamatan terdampak, yaitu Tanah Jambo Aye, Sawang, Muara Batu, Seunuddon, dan Langkahan. Sementara untuk kecamatan lainnya, proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung.

Sebagai bentuk transparansi, hasil verifikasi tahap pertama kini memasuki masa uji publik selama tiga hari. Daftar nama penerima bantuan ditempel di lokasi strategis dan disiarkan melalui pengeras suara di desa-desa agar mudah diakses.

“Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tetapi tidak masuk dalam list penerima rumah, bisa langsung memberikan tanggapan atau sanggahan dengan cara mengisi formulir yang disediakan,” ungkap Muntasir.

Alur Penyampaian Keberatan

Warga yang ingin menyampaikan sanggah diharapkan mengisi formulir yang tersedia dan menyerahkannya kepada Geuchik atau Kepala Desa setempat. Berkas tersebut kemudian akan diteruskan secara berjenjang ke camat dan Posko BPBD untuk diverifikasi ulang oleh tim teknis.

Inti dari seluruh proses ini, seperti ditegaskan Muntasir, adalah memastikan tidak ada satupun korban bencana yang memenuhi kriteria namun justru terabaikan.

“Intinya, harapan bupati dan wakil bupati adalah jangan sampai ada warga korban bencana yang rumahnya rusak dan telah memenuhi kriteria namun merasa dirugikan atau terabaikan dalam proses ini,” tegasnya menutup pernyataan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar