DPR RI Perjuangkan Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK pada 2026

- Jumat, 20 Februari 2026 | 23:00 WIB
DPR RI Perjuangkan Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK pada 2026

PARADAPOS.COM - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi guru madrasah swasta agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Upaya ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, usai melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (20/2).

Target Pengangkatan pada 2026

Dalam pertemuan tersebut, Ansory menekankan target agar pengangkatan tersebut dapat terealisasi pada tahun 2026. Komitmen ini merupakan bagian dari pembahasan spesifik Komisi VIII selama kunjungan kerjanya di Sumatera Utara.

"Jadi hari ini kami koordinasi dengan Kementerian Agama. Kita menekankan guru-guru madrasah swasta diusahakan tahun 2026 bisa diangkat menjadi PPPK," tuturnya.

Pihaknya pun terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Agama untuk mewujudkan harapan para pendidik tersebut, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan.

Perjuangan untuk Kesejahteraan Guru

Ansory menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bentuk nyata dukungan legislatif terhadap nasib para guru. Ia menyatakan tekadnya untuk mendorong percepatan proses tersebut, bahkan menargetkan realisasi pada tahun berjalan.

"Kami akan memperjuangkan cita-cita guru madrasah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera," jelasnya. "Tadi saya sampaikan pengangkatan guru madrasah swasta, itu harus. Saya pribadi, apapun ceritanya, itu harus kita usahakan agar diangkat menjadi PPPK tahun ini juga," lanjut Ansory dengan penuh semangat.

Selain isu guru, pertemuan itu juga menampung aspirasi terkait fasilitas Kantor Wilayah Kemenag Sumut yang dinilai masih memerlukan penambahan. Ansory berjanji akan membawa persoalan infrastruktur ini ke pembahasan di tingkat pusat.

Dukungan dari Kementerian Agama

Komitmen dari legislatif ini sejalan dengan pernyataan pejabat eksekutif. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memperjuangkan nasib guru madrasah swasta.

Pernyataan itu disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia, Heri Purnama, di Jakarta pada Kamis (5/2).

"Kita masih memperjuangkan bagaimana guru honorer. Jika memungkinkan, masih ada ruang, dan masih ada peluang. Kita terus memperjuangkan itu, agar guru swasta kita bisa diangkat menjadi PPPK," ungkap Kamaruddin.

Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa dari total 1.157.050 guru yang dibina, sebanyak 796.418 di antaranya berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Angka ini mencakup guru madrasah swasta dan guru agama dari berbagai kepercayaan, yang menjadi sasaran utama dari kebijakan yang diperjuangkan ini. Upaya ini dinilai penting untuk menciptakan kesetaraan dan kepastian bagi tenaga pendidik di lingkungan madrasah.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar