Pakar Hukum Halal Nilai Pengecualian Sertifikasi untuk Produk AS Berpotensi Langgar UU

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 05:25 WIB
Pakar Hukum Halal Nilai Pengecualian Sertifikasi untuk Produk AS Berpotensi Langgar UU

PARADAPOS.COM - Kebijakan pemerintah yang membebaskan produk impor tertentu dari Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi halal menuai sorotan dan kritik dari pakar hukum halal. Profesor Nadratuzzaman Hosen, Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) jika tidak memiliki dasar hukum yang setara. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi klausul dalam kesepakatan dagang dengan AS yang mulai ramai diperbincangkan.

Potensi Pelanggaran Hukum Jika Tak Diatur UU

Nadratuzzaman menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026 merupakan amanat undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk pengecualian terhadap kewajiban itu, menurutnya, juga harus diatur dengan instrumen hukum yang setingkat, yaitu undang-undang. Tanpa payung hukum yang kuat, kebijakan pengecualian berisiko melanggar aturan yang sudah ada.

“Kalau pemerintah sudah memberlakukan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 sesuai UU JPH, maka pengecualian itu harus dengan undang-undang juga. Yang bisa membuat pengecualian itu kan selevel undang-undang,” tegasnya.

Esensi UU JPH Sebagai Perlindungan Konsumen

Lebih jauh, akademisi yang mendalami hukum ekonomi syariah ini mengingatkan bahwa esensi UU JPH sering kali salah dipahami. Ia menekankan bahwa undang-undang ini pada hakikatnya bukan instrumen perdagangan, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap konsumen Muslim. Memandang sertifikasi halal semata-mata sebagai hambatan dagang, menurutnya, adalah pendekatan yang keliru dan mengaburkan tujuan utama regulasi tersebut.

“Undang-undang ini bukan bicara perdagangan, tapi perlindungan konsumen Muslim. Itu yang harus dipahami bersama,” ungkapnya.

Kedaulatan Konsumen dan Ujian Kesadaran Publik

Di tengah dinamika kebijakan ini, Nadratuzzaman melihat adanya ujian kesadaran bagi konsumen Muslim Indonesia. Meski pemerintah membuka keran bagi produk tanpa sertifikat halal, kekuatan akhir tetap berada di tangan masyarakat sebagai pembeli. Ia mengajak konsumen untuk lebih kritis dan mempertimbangkan aspek kehalalan suatu produk, sebagaimana semangat yang ingin dibangun oleh UU JPH.

“Sekarang kembali kepada konsumen Indonesia. Apakah mau membeli barang-barang yang tidak bersertifikat halal? Kalau konsumen Muslim mengerti soal halal, mestinya tidak mau membeli produk tanpa sertifikat,” ujarnya.

Ia mengilustrasikan dengan gerakan boikot terhadap produk-produk tertentu yang terbukti mampu mempengaruhi pasar. Jika kesadaran serupa diterapkan pada produk tanpa jaminan halal, maka secara alami produk-produk tersebut akan sulit diterima pasar domestik.

Dinamika Perdagangan dan Ancaman Ketidakadilan

Nadratuzzaman mengakui bahwa kebijakan ini tidak terlepas dari pertimbangan politik dan kepentingan perdagangan internasional yang kompleks. Namun, ia mengingatkan prinsip dasar negara hukum: undang-undang yang berlaku harus ditaati sampai ada perubahan resmi melalui mekanisme yang sah.

“Sebagai presiden dan sebagai warga negara, kita melihat undang-undang itu tidak boleh dilanggar. Kecuali dilakukan perubahan atau amandemen. Kalau tidak, ya itu melanggar undang-undang,” katanya dengan tegas.

Ia juga memperingatkan dampak lain dari kebijakan ini, yaitu terciptanya ketidakadilan. Jika produk dari AS diberi keringanan khusus, sementara produk dari negara lain atau produk dalam negeri tetap harus memenuhi kewajiban sertifikasi, hal itu dapat memunculkan masalah hukum baru dan merusak iklim usaha yang setara.

“Kalau negara lain masuk harus pakai sertifikat halal, sementara Amerika tidak, itu tidak fair. Ini bisa jadi persoalan hukum,” lanjutnya.

Bahkan, ia membuka kemungkinan adanya gugatan hukum ke depan jika kebijakan tersebut dinilai benar-benar bertentangan dengan UU JPH dan dijalankan tanpa proses ratifikasi yang semestinya. Poin ini menegaskan bahwa perdebatan hukum dan perlindungan konsumen masih akan terus berlanjut seiring dengan mendekatnya pemberlakuan wajib halal pada 2026.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar