KPK Koordinasikan Pencegahan Korupsi dengan Kemenkeu dan Bea Cukai Pasca-OTT

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 05:00 WIB
KPK Koordinasikan Pencegahan Korupsi dengan Kemenkeu dan Bea Cukai Pasca-OTT

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar koordinasi strategis dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta Unit Kepatuhan Internal Ditjen Bea dan Cukai. Pertemuan yang digelar Jumat (20/2/2026) itu bertujuan membahas langkah-langkah konkret untuk mitigasi dan pencegahan korupsi, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan DJBC awal bulan ini.

Koordinasi Pasca-Operasi Tangkap Tangan

Langkah koordinasi ini tidak terlepas dari pengusutan kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan. KPK diketahui telah melakukan OTT sebagai titik awal penyelidikan, yang kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka. Dalam konteks inilah, pertemuan di Gedung Merah Putih KPK memiliki arti penting, tidak hanya sebagai bentuk sinergi antarinstitusi tetapi juga sebagai upaya membangun sistem yang lebih kokoh.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai kolaborasi ini sebagai langkah yang konstruktif. "Ini tentunya positif untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.

Fokus pada Pemetaan dan Pencegahan

Lebih dari sekadar mendukung proses hukum, forum tersebut secara khusus membahas identifikasi titik-titik rawan yang berpotensi memunculkan pelanggaran. Pendekatannya bersifat preventif, dengan harapan kasus serupa dapat dicegah di masa depan. Diskusi difokuskan pada penyusunan langkah-langkah mitigasi yang sistematis dan berkelanjutan.

Budi Prasetyo menegaskan tujuan jangka panjang dari inisiatif ini. "Selain itu juga, para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang," tuturnya.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Koordinasi ini berlangsung setelah KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait impor barang. Salah satu nama yang tercatat adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. Penetapan ini merupakan penyempurnaan hasil OTT yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, di Jakarta dan Lampung.

Pada operasi tersebut, awalnya ditangkap 17 orang. Setelah melalui proses penyidikan yang ketat dan selektif, penyidik KPK akhirnya menyaring dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka, menunjukkan fokus pada pelaku utama yang diduga paling bertanggung jawab.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar