PARADAPOS.COM - Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kewenangan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif impor global membuka peluang bagi Indonesia untuk meninjau ulang perjanjian perdagangan yang dinilai merugikan. Analis ekonomi menilai momen ini krusial bagi pemerintah untuk bersikap lebih jeli dalam menghadapi dinamika kebijakan perdagangan AS yang masih berpotensi berubah.
Peluang Renegosiasi Setelah Putusan MA AS
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, melihat putusan historis Mahkamah Agung AS sebagai angin segar. Dengan suara 6-3, hakim agung memutuskan Trump tidak memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif global sebesar 10 persen. Pembatalan ini, menurut Faisal, memberikan ruang bagi negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia, untuk kembali ke meja perundingan.
Faisal menekankan bahwa langkah renegosiasi menjadi penting mengingat isi perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah ditandatangani sebelumnya mengandung banyak poin yang tidak menguntungkan bagi Indonesia.
"Sebetulnya bagi negara-negara trading partners termasuk Indonesia semestinya melakukan renegosiasi ulang. Apalagi dari yang kita setujui kemarin, yang kita tanda tangani, itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (21 Februari 2026).
"Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik, kalau itu dijalankan," tegas Faisal menambahkan.
Dinamika Kebijakan dan Kebutuhan Kehati-hatian
Meski demikian, Faisal mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru bersikap. Situasi pasca-putusan pengadilan masih sangat dinamis dan penuh ketidakpastian. Pengamatan mendalam diperlukan karena Trump berpeluang mencari celah regulasi lain untuk mempertahankan agenda proteksionisnya.
"Karena setelah di-rule out oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba untuk mengenakan tarif dengan cara yang lain lagi, dengan prosedur atau menggunakan perundangan atau regulasi yang lain," ungkapnya.
"Jadi artinya tarif tetap sangat bisa dipertahankan walaupun mungkin tidak setinggi yang sebelumnya," lanjut Faisal.
Agenda 'America First' dan Implikasinya
Tarif impor merupakan jantung dari agenda kebijakan ekonomi 'America First' yang diusung Trump. Dalam pandangannya, kebijakan ini dirancang untuk membangkitkan sektor manufaktur dalam negeri, membuka lapangan kerja, sekaligus memperkuat posisi tawar AS dalam perundingan internasional. Bagi mitra dagang seperti Indonesia, pendekatan ini menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih kompleks dan menuntut strategi diplomasi ekonomi yang cermat.
Oleh karena itu, momen setelah putusan MA AS ini bukan sekadar peluang, melainkan juga periode kritis yang menuntut kewaspadaan tinggi. Analisis mendalam terhadap setiap perkembangan dan kesiapan skenario negosiasi menjadi kunci untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional di tengah gelombang perubahan kebijakan dari Washington.
Artikel Terkait
Inisiatif Board of Peace Digulirkan untuk Pecah Kebuntuan Palestina-Israel
Bupati Tangerang Tanam Bambu dan Siram Eco-Enzyme di TPA Jatiwaringin untuk Tekan Polusi
Jadwal Buka Puasa di Medan 21 Februari 2026 Pukul 18.43 WIB
Pemkot Bandung Pastikan Distribusi Pakan Satwa Kebun Binatang Tetap Berjalan