PARADAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi memberlakukan larangan operasional bagi sejumlah tempat hiburan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan yang tertuang dalam surat edaran Bupati ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Larangan ini mencakup berbagai jenis usaha hiburan dan akan diiringi dengan patroli gabungan pada jam-jam rawan.
Jenis Usaha yang Wajib Tutup Sementara
Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Jumat, 20 Februari 2026, secara tegas menetapkan penutupan sementara untuk beberapa kategori usaha. Tempat hiburan seperti klub malam, pub atau bar, karaoke, hingga usaha live musik tidak diperkenankan beroperasi sepanjang bulan suci. Kebijakan serupa juga berlaku bagi panti pijat refleksi serta usaha spa dan sejenisnya.
Langkah ini bukan kali pertama diambil oleh pemerintah daerah, namun tetap menjadi perhatian utama dalam menyambut Ramadan. Bupati Rudy Susmanto menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan mendalam untuk kepentingan bersama.
“Kebijakan ini kami terapkan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya di Bogor.
Imbauan untuk Sektor Pariwisata dan Kewaspadaan Melalui Patroli
Tidak berhenti pada penutupan tempat hiburan, pemerintah daerah juga mengeluarkan imbauan khusus bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan perhotelan. Mereka diminta untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan serta diharapkan dapat menunjukkan sikap menghormati warga yang sedang berpuasa.
Di sisi lain, upaya preemtif juga diperkuat dengan mengerahkan aparat. Seluruh camat di wilayah Kabupaten Bogor diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Koordinasi ini bertujuan mengantisipasi gangguan dengan melaksanakan patroli gabungan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.
Patroli tersebut akan difokuskan pada jam-jam yang dianggap rawan, yaitu mulai pukul 22.00 WIB usai salat Tarawih hingga pukul 05.00 WIB setelah waktu sahur berakhir. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mencegah berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi di tengah suasana Ramadan.
Aturan Khusus bagi Restoran dan Peran Tokoh Masyarakat
Kebijakan Pemkab Bogor juga menyentuh detail aktivitas usaha di siang hari. Bagi pengusaha restoran, rumah makan, warung, hingga kafe, ada kewajiban untuk memasang penutup atau tirai. Aturan ini dimaksudkan agar aktivitas konsumsi di dalam ruang tidak terlihat langsung dari luar, sebagai bentuk empati dan penghormatan terhadap mereka yang menjalankan ibadah puasa.
Selain mengatur sektor komersial, pemerintah juga mengajak peran aktif para pemangku pengaruh di masyarakat. Tokoh agama dan tokoh masyarakat didorong untuk terus mengingatkan warga akan pentingnya menjaga kerukunan. Mereka diharapkan dapat mengimbau agar tidak ada aktivitas yang mengganggu kekhusyukan ibadah di bulan Ramadan, menciptakan harmoni sosial yang selaras dengan semangat bulan suci.
Artikel Terkait
BPJS dan Instansi Pemerintah Sesuaikan Jam Operasional Selama Ramadan 2026
Operasi Damai Cartenz Amankan 12 Tersangka, Termasuk 2 DPO Prioritas di Yahukimo
IPC TPK Perkuat Operasional Terminal Antisipasi Lonjakan Logistik Ramadhan
Permintaan Global Tingkatkan Posisi Indonesia sebagai Pemasok Utama Biji Kopi Hijau Berkualitas