Anggota Brimob Ditahan Diduga Aniaya Siswa MTs Hingga Tewas di Tual

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 07:25 WIB
Anggota Brimob Ditahan Diduga Aniaya Siswa MTs Hingga Tewas di Tual

PARADAPOS.COM - Seorang anggota Brimob berinisial MS ditahan setelah diduga menganiaya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Foto yang diduga menunjukkan pelaku dengan seragam dinas telah memicu gelombang kemarahan di media sosial. Menanggapi hal ini, Polda Maluku menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani secara profesional dan transparan, baik melalui proses hukum pidana maupun jalur kode etik kepolisian.

Kronologi dan Tanggapan Awal Kepolisian

Insiden yang memilukan ini bermula ketika korban, seorang pelajar MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14), sedang mengendarai sepeda motor. Menurut keterangan keluarga, ia diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob tersebut hingga terjatuh dan terseret beberapa meter. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong.

Merespons cepatnya penyebaran informasi dan foto di masyarakat, institusi kepolisian langsung mengambil langkah klarifikasi. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa penanganan dugaan tindak pidana ini telah menjadi kewenangan Polres Tual.

“Polres Tual telah menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik,” jelasnya pada Sabtu (21/2/2026).

Pelaku Diamankan dan Ancaman Sanksi Berlapis

Kepolisian Daerah Maluku telah mengidentifikasi terduga pelaku sebagai Bripda Masias Siahaya atau Bripda MS, yang merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Langkah hukum telah segera diambil terhadap anggota yang diduga terlibat ini.

“Saat ini terhadap Bripda MS, telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual,” tegas Kombes Rositah.

Penekanan diberikan bahwa proses hukum yang dijalani Bripda MS tidak hanya terbatas pada ranah pidana. Polda Maluku menyatakan komitmennya untuk juga menindak tegas melalui mekanisme internal profesi kepolisian. Jika terbukti melanggar kode etik, terduga pelaku berpotensi menerima sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Dampak dan Pengawasan Publik

Kasus ini menyentuh rasa keadilan masyarakat secara mendalam, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang masih menempuh pendidikan. Beredarnya bukti visual di platform digital telah mendorong pengawasan publik yang ketat terhadap proses hukum yang berjalan. Tindakan tegas dan transparansi dari aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa setiap pelanggaran, oleh siapapun, akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal di depan hukum.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar