PARADAPOS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kemarahannya atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang anak di bawah umur di Tual, Maluku, oleh seorang anggota Brimob. Insiden yang terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari itu telah memicu gelombang duka dan tuntutan keadilan dari keluarga korban. Kapolri memerintahkan penyelidikan tuntas dan menjanjikan hukuman maksimal bagi pelaku, sementara Polda Maluku telah menjadwalkan sidang etik untuk memberhentikan anggota berinisial Bripda MS tersebut.
Kapolri: "Saya Marah, Ini Nodai Muruah Institusi"
Merespons dengan cepat laporan yang beredar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka mengungkapkan amarah dan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan sebuah noda bagi institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob, yang harusnya melindungi masyarakat," tegas Kapolri saat dikonfirmasi pada Senin (23/2/2026).
Lebih lanjut, Jenderal Listyo menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Ia memastikan bahwa komandannya untuk menuntaskan kasus ini telah diberikan.
"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," ujarnya dengan penuh keyakinan.
Sidang Etik Dipercepat, Target PTDH
Mengikuti instrupsi pimpinan, Polda Maluku langsung bergerak mengambil langkah internal. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS telah dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama dengan pernyataan Kapolri.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menjelaskan bahwa sidang etik tersebut ditargetkan untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Diproses secara cepat dan transparan," jelas Dadang di Ambon, seperti dilansir Antara.
Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani pelanggaran berat yang diduga dilakukan oleh oknum anggotanya, sekaligus merespons tuntutan keadilan yang berkembang di masyarakat.
Kronologi Tragis di Tual
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa memilukan ini berawal dari patroli cipta kondisi Brimob di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Pada Kamis (19/2/2026) dini hari, setelah menerima laporan warga soal dugaan pemukulan di area Tete Pancing, tim patroli bergeser ke Desa Fiditan.
Saat melakukan pengamanan di lokasi, dua sepeda motor dikabarkan melaju dengan kecepatan tinggi. Dalam upaya memberikan isyarat untuk berhenti, Bripda MS mengayunkan helm taktisnya. Sayangnya, ayunan tersebut meleset dan mengenai pelipis kanan AT (14), yang saat itu membonceng.
Korban pun terjatuh dalam kondisi telungkup. Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, nyawa AT tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Kakaknya, NK (15), yang mengendarai motor, juga mengalami cedera berupa patah tulang.
Duka dan kemarahan keluarga korban langsung terwujud dalam aksi mendatangi Mako Brimob setempat untuk menuntut keadilan. Menanggapi hal itu, kepolisian secara proaktif telah mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari kejadian, sebagai langkah awal proses hukum.
Artikel Terkait
Mahkamah Agung AS Batasi Kewenangan Presiden Tetapkan Tarif Sepihak
Kemendikbud Dorong Lowongan Guru Pensiun Diisi CPNS, Bukan PPPK
Harga Emas Pegadaian Tembus Rp3 Juta per Gram pada Senin
Pengusaha Kuliner Ci Mehong Gugat Cerai Suami Usai 15 Tahun, Beban Finansial Jadi Pemicu