PARADAPOS.COM - Pemerintah mengakui adanya kesenjangan kesejahteraan antara guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menanggapi hal ini, Ditjen GTK Kemendikdasmen mendorong agar lowongan akibat pensiunnya puluhan ribu guru ASN setiap tahun diisi melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bukan rekrutmen PPPK. Langkah ini dinilai lebih menjamin kesejahteraan dan kepastian karier para pendidik.
Prioritas Rekrutmen CPNS untuk Kesejahteraan Guru
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan pentingnya membuka formasi CPNS untuk mengisi kebutuhan guru. Ia menyoroti bahwa setiap tahunnya, sekitar 60 hingga 70 ribu guru ASN memasuki masa pensiun. Lowongan yang muncul seharusnya, menurutnya, diisi dengan rekrutmen ASN baru untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan.
Profesor Nunuk menekankan bahwa pilihan rekrutmen ini langsung berkaitan dengan upaya meningkatkan taraf hidup para pendidik.
"Kalau mau guru sejahtera, seleksi CPNS yang dibuka dan bukan PPPK agar terjamin kariernya juga," tegasnya, Minggu (22/2).
Penyelesaian Nasib Guru Honorer yang Tersisa
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik yang terus berlanjut terhadap nasib guru honorer dan PPPK, yang kerap menerima imbalan finansial di bawah standar kelayakan. Meski akhir 2025 sempat disebut sebagai batas waktu penyelesaian, ternyata masih terdapat sisa masalah yang harus dituntaskan.
Nunuk Suryani mengungkapkan, berdasarkan data per 30 Desember 2025, masih terdapat sekitar 237.196 guru honorer yang statusnya perlu diselesaikan. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan persoalan ini.
"Jadi, yang akan diselesaikan pemerintah tinggal 237.196 guru honorer saja," jelasnya.
Kendala Anggaran di Tingkat Daerah
Menurut analisis Nunuk, lambatnya penyerapan guru honorer menjadi PPPK tidak lepas dari kendala di tingkat pemerintah daerah. Meski Kemendikdasmen berperan sebagai instansi pembina yang merekomendasikan kebutuhan, kewenangan pengusulan formasi, pengangkatan, dan redistribusi guru PPPK sepenuhnya berada di tangan pemda.
Ia mengakui bahwa faktor anggaran seringkali menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah. Dana yang terbatas harus dialokasikan untuk berbagai program pembangunan lainnya.
"Alasan pemda ya, soal anggaran. Mereka butuh dana juga untuk menjalankan program lainnya, seperti membangun jalan yang katanya juga digunakan oleh peserta didik," ungkap Nunuk.
Rencana Perubahan Tata Kelola Guru
Untuk mengatasi masalah struktural ini, pemerintah kini menyiapkan perubahan skema tata kelola guru melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Dalam rancangan baru ini, kewenangan pengelolaan guru akan didistribusikan lebih jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
Kemendikdasmen akan memiliki peran lebih kuat sebagai pengusul formasi guru ASN dan penempatannya, sementara pemda berfungsi sebagai instansi pembina. Skema ini diharapkan dapat mempermudah redistribusi guru ASN yang berlebih ke daerah yang kekurangan, bahkan lintas provinsi, serta memungkinkan penempatan guru swasta yang menjadi ASN kembali ke sekolah swasta.
"Itu angin segarnya, tata kelola guru diatur bersama sehingga Kemendikdasmen juga bisa menutupi kekurangan guru ASN," tutup Dirjen GTKPG Nunuk Suryani.
Kolaborasi antar kementerian, termasuk KemenPAN-RB, BKN, Kemenkeu, dan Kemendagri, terus diintensifkan untuk mendukung terwujudnya reformasi ini dan mengatasi persoalan kesejahteraan guru secara menyeluruh.
Artikel Terkait
Harga Emas Pegadaian Bertahan Stabil di Awal Pekan
Kemen HAM Desak Proses Pidana untuk Oknum Brimob Tewaskan Remaja 14 Tahun
Gempa M 7,0 Guncang Perairan Utara Kalimantan, Belum Ada Laporan Kerusakan
480 Ribu Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Ludes Terjual, Pemprov DKI Fokuskan Implementasi Program