PARADAPOS.COM - Pengamat politik Adi Prayitno menilai pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 mengandung pesan politik yang patut dikaji. Pernyataan Jokowi yang menyatakan dukungannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama sekaligus menegaskan bahwa inisiatif revisi kala itu berasal dari DPR, dinilai sebagai upaya untuk menunjukkan jarak dari proses pengesahan regulasi yang kontroversial tersebut.
Pesan Politik di Balik Pernyataan Jokowi
Menurut analisis Adi Prayitno, pengakuan Jokowi bahwa dirinya tidak ikut menandatangani pengesahan revisi UU KPK 2019 bukan sekadar klarifikasi prosedural. Pernyataan itu dibaca sebagai sinyal politik untuk menyampaikan bahwa mantan presiden tersebut tidak terlibat langsung dalam proses yang kemudian banyak dikritik itu.
“Jokowi ingin kasih pesan tak terlibat dalam urusan pengesahan revisi UU KPK 2019 saat jabat presiden. Karenanya Jokowi ngaku tak ikut tanda tangan saat pengesahan,” tuturnya kepada RMOL, Minggu, 22 Februari 2026.
Keterlibatan Pemerintah dalam Pembahasan Revisi
Namun, Adi Prayitno mengingatkan sebuah fakta krusial yang tidak boleh diabaikan. Meski inisiatif disebut berasal dari parlemen, dalam proses pembahasan revisi UU tersebut, perwakilan pemerintah hadir dan aktif terlibat. Kehadiran ini, dalam pandangannya, menunjukkan bahwa pemerintah saat itu mengetahui dan mengikuti seluruh dinamika pembahasan.
“Problemnya, saat proses pembahasan RUU KPK itu ada perwakilan pemerintah ikut terlibat. Itu sama halnya pemerintah tahu soal revisi UU KPK ini. Mestinya kalau tak setuju, sejak awal menolak dan tak kirim menteri untuk ikut membahas revisi ini,” tegas pengamat politik itu.
Usulan Pengembalian ke UU Lama dan Tanggapan Jokowi
Polemik ini kembali mencuat setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Pertemuan yang berlangsung di Kertanegara pada akhir Januari 2026 itu menyepakati bahwa revisi UU KPK dinilai telah melemahkan efektivitas lembaga antirasuah.
Merespons usulan tersebut, Jokowi menyatakan kesepakatannya. Pernyataan itu disampaikannya di Stadion Manahan Solo, pada pertengahan Februari 2026.
“Ya saya setuju, bagus,” ujar Jokowi kala itu.
Ia juga kembali menegaskan posisinya mengenai asal-usul revisi, “Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ucapnya.
Tanggung Jawab Politik yang Tidak Boleh Terlepas
Adi Prayitno menyimpulkan bahwa polemik ini menyoroti sebuah prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, dalam proses legislasi, tanggung jawab politik tidak dapat begitu saja dialihkan hanya dengan menyatakan bahwa inisiatif berasal dari DPR. Pemerintah, yang diwakili dalam pembahasan, tetap memikul bagian tanggung jawab atas keputusan yang akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Analisis ini menekankan kompleksitas dan dimensi pertanggungjawaban kolektif dalam sebuah proses kebijakan yang berdampak luas.
Artikel Terkait
Analis Peringatkan Gibran Bisa Jadi Beban Elektoral Prabowo di Pilpres 2029
Ketua BEM UGM Ungkap Ancaman dan Serangan Karakter Usai Kritik Kebijakan Pemerintah
Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Tidak Berminat Maju sebagai Cawapres 2029
Lukisan SBY Terjual Rp6,5 Miliar ke Taipan Batu Bara dalam Lelang Amal