PARADAPOS.COM - Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama seorang anggota unitnya diamankan Polda Sulawesi Selatan. Penahanan kedua oknum polisi ini terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut, sebuah kasus yang mengundang perhatian serius mengingat posisi mereka yang justru bertugas memberantas kejahatan narkotika.
Pimpinan Polri Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Menanggapi penindakan ini, pimpinan Polri menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan perlindungan atau perlakuan khusus kepada anggota yang terlibat tindak pidana. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, yang menyoroti ketegasan Kapolri dalam penegakan hukum.
“Bapak Kapolri sebagai pimpinan Polri dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba tidak terkecuali individu-individu Polri,” jelas Isir kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
“Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa (impunitas) terlebih bagi individu polri yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegasnya menambahkan.
Bukti Komitmen dan Awal Mula Pengungkapan
Langkah Polda Sulsel menahan personelnya sendiri dinilai sebagai bukti nyata pelaksanaan komitmen tersebut. Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Efendy, telah mengonfirmasi kejadian ini sebelumnya.
“Benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal,” ungkap Zulham pada Minggu (22/2/2026).
Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih mendalam di Mapolda Sulsel di Makassar. Kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan seorang tersangka berinisial ET alias O di wilayah Tana Toraja, di mana polisi menyita 100 gram sabu sebagai barang bukti.
Dugaan Aliran Dana ke Oknum Aparat
Pemeriksaan terhadap tersangka ET mengungkap fakta yang lebih memprihatinkan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terungkap dugaan adanya aliran dana rutin sebesar Rp 13 juta per minggu kepada oknum di Polres Toraja Utara sejak September 2025.
Dana tersebut diduga merupakan setoran agar aktivitas peredaran narkoba dapat berjalan lancar tanpa gangguan dari aparat. Temuan ini memperkuat indikasi keterlibatan dari dalam institusi.
Status Masih Terperiksa, Bukan Tersangka
Meski telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif, Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, menyatakan bahwa status AKP Arifan dan rekannya belum naik menjadi tersangka.
“(Keduanya) Masih berstatus terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba,” tutur AKBP Stephanus pada Minggu (22/2/2026) malam.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap AKP Arifan saat ini masih berlangsung di bawah Bidpropam Polda Sulsel. Perkembangan kasus ini terus diawasi untuk melihat apakah dugaan pelanggaran kode etik akan bergeser menjadi proses hukum pidana.
Artikel Terkait
Pemerintah Perbarui Data Penerima Bantuan Iuran JKN untuk Tepat Sasaran
NPCI Sumsel Resmikan Pelatda Berjalan untuk Persiapan Peparnas 2028
BGN Ganti Distribusi Harian dengan Paket Bundling Jelang Libur Idul Fitri
Bancassurance Kuasai 41,5% Pangsa Pasar, AAJI Sebut Penurunan Cerminkan Pergeseran Produk