PARADAPOS.COM - Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penipuan SMS blast yang mengatasnamakan situs e-tilang Kejaksaan Agung. Kelima orang berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29) diduga menyebarkan tautan phishing yang menipu korban hingga mengalami kerugian finansial. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan aduan resmi dari Kejaksaan Agung, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik siber Bareskrim Polri.
Modus Penipuan yang Menyamar
Para pelaku diduga menyebarkan 11 tautan palsu yang tampilannya sangat mirip dengan laman resmi pembayaran tilang milik Kejaksaan Agung di alamat tilang.kejaksaan.go.id. SMS phishing tersebut dikirim secara massal (blast) dari sejumlah nomor telepon, mengincar korban yang diyakini memiliki tunggakan denda lalu lintas.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, memaparkan kelicikan modus operandi ini. "Pelaku menggunakan modus e-tilang dengan mencatut nama instansi pemerintah. Tautan yang disebarkan memiliki tampilan sangat mirip dengan situs resmi, sehingga korban sulit membedakan," jelasnya dalam keterangan di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Korban Terjebak dan Rugi Jutaan Rupiah
Kecanggihan penyamaran itu berhasil menjerat korban. Salah satu laporan yang diterima Polda Sulawesi Tengah mengisahkan bagaimana seorang korban menerima SMS berisi tautan untuk membayar denda. Tanpa curiga, korban mengklik tautan dan memasukkan data pribadi serta informasi kartu kreditnya ke dalam situs palsu tersebut.
"Korban memasukkan data kartu kreditnya dan terjadi unauthorized debit transaction. Ini yang kemudian kami telusuri lebih lanjut," kata Himawan. Akibatnya, korban mengalami transaksi ilegal senilai 2.000 Riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp8,8 juta.
Jaringan Internasional dan Peran Tersangka
Penyelidikan yang lebih mendalam mengungkap bahwa operasi penipuan ini ternyata berskala internasional. Kelima tersangka yang diamankan di Jawa Tengah dan Banten berperan sebagai operator lapangan. Mereka menjalankan perintah dan dikendalikan secara langsung oleh pihak asing yang diduga berasal dari China.
"Para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menjalankan perintah dan dikendalikan langsung dari luar negeri," ungkap Himawan. Masing-masing tersangka memiliki peran spesifik: WTP sebagai operator utama SMS blasting, FN dan RJ sebagai penyedia jasa SMS blast dan pemasok kartu SIM, RW sebagai asisten operasional, dan BAP sebagai operator sekaligus penyedia akun komunikasi.
Teknologi dan Sistem Pembayaran
Untuk mendukung aksinya, para pelaku menggunakan perangkat khusus bernama SIM box yang dikirim dari China. Perangkat ini mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing per hari dan dioperasikan secara jarak jauh dari luar negeri. "Tersangka di Indonesia hanya membuka aplikasi untuk memantau pengiriman. Sistem sepenuhnya dikendalikan secara remote dari luar negeri," tambah Himawan.
Atas jasanya, para tersangka menerima bayaran bulanan dalam bentuk mata uang kripto USDT, dengan nominal antara 1.500 hingga 4.000 USDT. Penelusuran transaksi menunjukkan total penerimaan mereka mencapai ratusan ribu USDT yang kemudian dikonversi ke rupiah. Dari penggeledahan, polisi menyita puluhan komputer, modem pool (SIM box), ratusan kartu SIM, dan telepon genggam.
Jerat Hukum dan Imbauan untuk Publik
Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar," tegas Himawan.
Menyikapi kasus ini, Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. Himawan menutup pernyataannya dengan imbauan agar publik tidak gegabah. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan ulang keaslian situs sebelum memasukkan data pribadi atau data perbankan. Jika ragu, segera konfirmasi ke instansi terkait," pungkasnya. Langkah ini menjadi pengingat penting di tengah maraknya kejahatan siber yang memanfaatkan kelalaian dan rasa panik korban.
Artikel Terkait
Polisi Akan Tes Urine Pengemudi Calya yang Ugal-ugalan dan Tabrak Motor di Gunung Sahari
Menko AHY: Fokus Infrastruktur Beralih ke Ruang Kreatif untuk Generasi Muda
Gempa M 5,0 Guncang Pasaman Barat, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Tanah Longsor di Minas Gerais Tewaskan 25 Orang, 43 Masih Hilang