Bareskrim Musnahkan 19,4 Kg Sabu Hasil Penggagalan Peredaran Narkotika di Riau

- Rabu, 27 Mei 2026 | 10:25 WIB
Bareskrim Musnahkan 19,4 Kg Sabu Hasil Penggagalan Peredaran Narkotika di Riau
PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri memusnahkan 19,4 kilogram sabu yang disita dari tersangka Dedi Maryanto (51) di Pelataran TPS Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/5/2026). Pemusnahan dipimpin jajaran Subdit II Dittipidnarkoba dan disaksikan perwakilan Kejaksaan serta petugas Provos. Sabu tersebut merupakan bagian dari penggagalan peredaran narkotika di Riau, di mana polisi mengamankan total 21,1 kilogram barang bukti dari tersangka yang bertindak sebagai kurir.

Pemusnahan Barang Bukti dengan Insinerator

Proses pemusnahan diawali dengan uji laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim untuk memastikan keaslian kandungan narkotika. Pemeriksaan dilakukan secara transparan, disaksikan oleh petugas dari Kejaksaan dan Provos Polri. "Proses pemeriksaan dilakukan oleh petugas Puslabfor dengan disaksikan bersama-sama petugas yang hadir," jelas Plh Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Gazali Ahmad. Setelah dinyatakan positif mengandung sabu, barang bukti dimasukkan ke dalam mesin insinerator bersuhu tinggi. "Barang bukti dimasukkan ke dalam insinerator hingga menjadi abu dan bersih tak berbekas," ungkap Gazali. Gazali menambahkan, total sabu yang dimusnahkan mencapai 19.426,7307 gram netto. Barang haram itu sebelumnya dikemas dalam 20 bungkus teh China merek 'Guanyiwang' berwarna hijau. Modus pengemasan menggunakan bungkus teh, menurutnya, kerap digunakan jaringan narkotika untuk mengelabui petugas di lapangan.

Pengungkapan Kasus di Riau

Sebelum pemusnahan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah Riau. Satu orang terduga kurir berinisial DM diamankan dalam operasi tersebut. Pengungkapan dilakukan tim Subdit II pada Kamis (7/5) di sebuah bengkel motor di Jalan Lintas Minas-Perawang, Kabupaten Siak. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. "Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Riau," kata Eko dalam keterangan, Sabtu (9/5/2026). Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Dedi Maryanto di Bengkel Diori Motor, Kabupaten Siak. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam sebuah mobil tronton warna putih. Barang haram itu disembunyikan dalam dus berwarna hitam. "Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu di dalam mobil tronton warna putih," ujarnya. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 20 bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 21.158 gram atau sekitar 21,1 kg. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, dompet, serta kartu identitas milik terduga pelaku. "Pelaku mengaku mengambil barang di Dumai dan akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jambi sesuai arahan pemilik barang," ucapnya. Pemusnahan ini, menurut Kombes Gazali, merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Proses pemusnahan yang melibatkan saksi dari berbagai instansi menunjukkan upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar