PARADAPOS.COM - Sidang vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023 berakhir pada Jumat dini hari (27/9) setelah berjalan hampir 12 jam. Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara terhadap sembilan terdakwa, yang terdiri dari mantan direktur dan pejabat Pertamina serta pengusaha swasta, dengan vonis bervariasi antara 9 hingga 15 tahun penjara.
Maraton Sidang Tiga Klaster
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali ini dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dan dibagi menjadi tiga klaster. Proses hukum yang melelahkan dimulai Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB dan baru berakhir Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, menguji ketahanan semua pihak yang terlibat.
Vonis untuk Pejabat Pertamina
Klaster pertama, yang dimulai Kamis sore, menjatuhkan vonis kepada tiga pejabat PT Pertamina Patra Niaga. Riva Siahaan (Direktur Utama) dan Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) masing-masing dihukum 9 tahun penjara. Sementara itu, Edward Corne (Vice President Trading Produk) menerima hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara.
“Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara,” jelasnya dalam pembacaan putusan.
Tak lama berselang, sidang klaster kedua yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB membacakan vonis untuk tiga pejabat lain. Yoki Firnandi (eks Dirut PT Pertamina International Shipping) dan Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI) divonis 9 tahun penjara. Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT KPI) mendapat hukuman 10 tahun penjara.
“Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara,” ungkapnya.
Hukuman Terberat untuk Pengusaha
Puncak sidang terjadi pada klaster ketiga yang dimulai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB. Tiga pengusaha swasta yang terlibat menerima hukuman paling berat. Muhammad Kerry Andrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan anak dari figur politik Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara.
“Khusus Kerry, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” tegas hakim dalam putusannya.
Dua komisaris perusahaan pelayaran, Gading Ramadhan Juedo (PT PMKA) dan Dimas Werhaspati (PT JMN), masing-masing dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda yang sama, Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Penegakan Hukum yang Tegas
Vonis dalam kasus korupsi yang merugikan negara dalam pengelolaan komoditas strategis ini menunjukkan penegakan hukum yang cukup tegas. Rentang hukuman yang diberikan mencerminkan tingkat keterlibatan dan peran masing-masing terdakwa dalam skema korupsi yang berlangsung selama lima tahun tersebut. Putusan ini sekaligus menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor energi nasional.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Ringan hingga Lebat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
Telur Berkotoran Ayam dalam Program Makan Bergizi Gratis di Tulungagung Dikeluhkan Wali Murid
Calvin Verdonk Cetak Sejarah, Bawa Lille ke 16 Besar Liga Europa
Presiden UAE Komitmen Tingkatkan Investasi di Indonesia dalam Pertemuan dengan Prabowo