Polri Permudah Layanan SKCK dengan Dua Opsi: Daring dan Luring

- Jumat, 27 Februari 2026 | 07:50 WIB
Polri Permudah Layanan SKCK dengan Dua Opsi: Daring dan Luring

PARADAPOS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tetap menjadi dokumen administratif krusial bagi masyarakat Indonesia, terutama untuk keperluan melamar pekerjaan, baik di sektor swasta maupun dalam seleksi CPNS. Dokumen resmi dari Kepolisian Republik Indonesia ini berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal aktif. Menyambut era digital, proses pengajuan SKCK kini telah dipermudah dengan layanan daring yang memangkas waktu tunggu. Artikel ini mengulas secara lengkap pengertian, syarat, tata cara, serta biaya resmi pembuatan SKCK berdasarkan ketentuan terbaru.

Memahami Fungsi dan Pentingnya SKCK

Secara resmi, SKCK didefinisikan sebagai surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat ini memuat konfirmasi bahwa seseorang bersih dari catatan kriminal berdasarkan database yang dimiliki institusi kepolisian. Kebutuhan akan dokumen ini sangat luas, tidak hanya untuk proses rekrutmen pekerjaan, tetapi juga untuk keperluan administratif seperti pengurusan izin tinggal, persyaratan melanjutkan pendidikan, atau administrasi domisili.

Persyaratan Lengkap Pembuatan SKCK

Sebelum mengajukan permohonan, calon pemohon harus memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini dibedakan berdasarkan status kewarganegaraan pemohon.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Bagi WNI, dokumen yang perlu disiapkan relatif standar. Pastikan Anda memiliki fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Selain itu, siapkan juga fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir. Jangan lupa membawa pas foto berukuran 4x6 sebanyak empat lembar dengan latar belakang berwarna merah. Formulir permohonan biasanya tersedia di loket pelayanan dan proses pengambilan sidik jari akan dilakukan di tempat.

Untuk Warga Negara Asing (WNA)

Prosedur untuk WNA melibatkan beberapa dokumen tambahan. Persyaratan utamanya meliputi surat permohonan resmi dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang menaungi. Pemohon juga harus menyertakan fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal (KITAS atau KITAP) yang masih berlaku. Untuk pas foto, diperlukan ukuran 4x6 dengan latar belakang kuning. Dokumen pendukung lain mungkin diminta sesuai dengan kebijakan spesifik kepolisian setempat.

Dua Jalur Pengajuan: Daring dan Luring

Kepolisian kini menyediakan dua opsi pengajuan yang dapat disesuaikan dengan kenyamanan dan kebutuhan masyarakat. Kedua cara ini memiliki alur yang jelas dan terstruktur.

Melalui Layanan Online (Polri Super App)

Cara paling praktis adalah melalui aplikasi Polri Super yang tersedia di platform iOS dan Android. Setelah mengunduh dan mendaftar dengan nomor ponsel aktif, pengguna dapat mengisi data diri. Pilih menu "Layanan SKCK", lalu isi formulir elektronik secara lengkap, termasuk tujuan pembuatan dan alamat domisili. Langkah selanjutnya adalah mengunggah soft copy semua dokumen persyaratan yang telah dipindai. Setelah verifikasi data, sistem akan mengirimkan kode pembayaran. Setelah dibayar, bukti permohonan dapat dicetak untuk kemudian ditukarkan dengan SKCK fisik di kantor polisi yang ditunjuk.

Melalui Pelayanan Langsung (Offline)

Bagi yang lebih memilih datang langsung, prosesnya dapat dimulai di kantor polisi tingkat polsek, polres, atau polda sesuai domisili. Ambil dan isi formulir permohonan yang tersedia, lalu serahkan beserta dokumen persyaratan fisik kepada petugas. Anda akan menjalani proses pengambilan sidik jari di tempat. Setelah membayar biaya administrasi, SKCK umumnya dapat diambil dalam waktu satu hari kerja. Metode ini memungkinkan interaksi langsung jika ada hal yang perlu diklarifikasi.

Biaya Resmi dan Masa Berlaku

Mengenai tarif, telah ada ketentuan baku yang mengaturnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000.

Tarif ini berlaku seragam untuk seluruh Indonesia, baik untuk pembuatan baru maupun permohonan perpanjangan. Adapun masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Perpanjangan dapat dilakukan dengan syarat masa habis berlaku surat tersebut belum melebihi satu tahun.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar