Pimpinan Ponpes di Pekalongan Ditangkap karena Diduga Cabuli Puluhan Santriwati sejak 2008

- Kamis, 28 Mei 2026 | 00:25 WIB
Pimpinan Ponpes di Pekalongan Ditangkap karena Diduga Cabuli Puluhan Santriwati sejak 2008

PARADAPOS.COM - Seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan, berinisial AKF, resmi ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwatinya. Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2025, dengan jumlah korban mencapai sekitar 25 orang. Penangkapan ini bermula dari laporan seorang santriwati berusia 22 tahun yang mengaku hamil tanpa melakukan hubungan badan, yang kemudian membuka tabir kasus pelecehan yang lebih luas.

Kronologi dan Pengakuan Korban

Proses penangkapan AKF berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di kediamannya. Petugas dari Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota langsung membawa terduga pelaku ke kantor untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga saat ini, polisi telah menerima laporan resmi dari enam orang saksi korban yang berasal dari berbagai daerah, seperti Pemalang, Batang, Pekalongan, dan Semarang. Usia para korban saat ini bervariasi, mulai dari 18 tahun hingga di atas 30 tahun, namun mayoritas dari mereka mengalami pelecehan saat masih di bawah umur.

Ahmad Fauzi, pendamping hukum para korban, mengungkapkan bahwa rentang waktu kejadian sangat panjang. "Kami mendampingi 6 orang mantan santriwati yang sudah memberikan kuasa. Rentang waktu kejadiannya sangat lama, mulai dari tahun 2008 sampai 2025," ujarnya di Mapolres Pekalongan Kota. Ia menambahkan, salah satu korban mengalami pelecehan pada tahun 2008 saat masih berusia 14 tahun, sementara korban lainnya baru mengalaminya pada tahun 2025 di usia 17 tahun. "Mayoritas saat peristiwa terjadi statusnya masih di bawah umur," jelasnya.

Tekanan Psikis dan Status Tokoh

Mengenai alasan para korban baru berani melapor setelah bertahun-tahun, Fauzi menjelaskan adanya tekanan psikis yang berat. Status terduga pelaku sebagai tokoh yang dihormati di lingkungan pesantren menjadi faktor utama yang membuat korban merasa terintimidasi. "Pelaku menggunakan posisinya sebagai orang yang ditokohkan untuk membujuk, melakukan tipu daya, dan menghegemoni korban. Ditambah lagi, kekerasan seksual kerap dianggap sebagai aib, sehingga banyak korban yang tidak berani speak up," tuturnya.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, membenarkan bahwa kasus ini awalnya sangat tertutup. Ia menduga besarnya intimidasi terhadap korban menjadi penyebab utama. "Informasi awal sangat tertutup. Saya perintahkan jajaran Reskrim untuk melakukan pendekatan person to person ke keluarga korban, hingga akhirnya ada beberapa korban yang mau melapor. Bertepatan dengan hari suci Iduladha ini, kami lakukan pengamanan terhadap terduga pelaku," ungkapnya.

Pendekatan Ilmiah dan Perlindungan Korban

Untuk mengusut tuntas kasus ini, Polres Pekalongan Kota menerapkan metode scientific crime investigation. Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya melibatkan psikolog dan psikiater untuk mendampingi korban. "Kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk mendampingi korban guna mengevaluasi tingkat trauma sebagai alat bukti kuat. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemkot Pekalongan, Dinsos Provinsi Jawa Tengah, serta Direktorat PPA dan PPO Polda Jateng," tambahnya.

Menyadari adanya ancaman psikis dan fisik terhadap korban, polisi telah mendirikan posko pengaduan serta menyiapkan rumah aman. "Kami siapkan safe house bagi saksi dan korban yang khawatir diintimidasi atau diancam agar tidak melapor. Jangan sungkan untuk melapor," imbau Riki. Saat ini, terduga pelaku AKF masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar