KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati untuk Perkuat Kasus Pemerasan Jabatan Desa

- Jumat, 27 Februari 2026 | 14:50 WIB
KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati untuk Perkuat Kasus Pemerasan Jabatan Desa

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, pada Jumat (27 Februari 2026). Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa yang telah menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penggeledahan bertujuan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Pengumpulan Bukti dari Kediaman Eks Pejabat

Tim penyidik KPK mendatangi kediaman Riyoso untuk mencari alat bukti yang mendukung penyelidikan. Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik berhasil diamankan dari lokasi.

"Penyidik menggeledah rumah RYS yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati," jelas Budi dalam rilis tertulis yang diterima media.

Barang-barang yang disita tersebut, lanjutnya, akan dianalisis lebih lanjut untuk melacak keterkaitan dan memperkuat posisi hukum para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, KPK hingga saat ini belum memberikan rincian lebih jauh mengenai peran spesifik Riyoso dalam skema yang diduga.

Penyidikan yang Masih Terus Berkembang

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih dinamis dan terbuka untuk perkembangan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menjaring pihak-pihak lain jika ditemukan bukti baru yang cukup.

"Jika dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan," tegasnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa gelaran operasi penindakan oleh lembaga antirasuah mungkin masih akan berlanjut seiring dengan mendalamnya pemeriksaan.

Modus Pemerasan dalam Pengisian Jabatan Desa

Kasus ini berawal dari penetapan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka bersama tiga kepala desa: Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Menurut keterangan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, para calon perangkat desa diduga dipaksa membayar sejumlah uang untuk dapat menduduki jabatan.

Tarif yang diminta disebut berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, sebuah angka yang telah mengalami kenaikan dari tarif awal sekitar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Calon yang enggan membayar juga dikabarkan mendapat ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.

Dalam operasi sebelumnya, KPK bahkan berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung, sebuah gambaran nyata dari besaran aliran dana yang terlibat.

Dasar Hukum yang Dijeratkan

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengancam pidana bagi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara atau ekonomi negara. Pengembangan penyidikan, termasuk penggeledahan terbaru ini, menunjukkan upaya KPK untuk membangun kasus yang kuat dan komprehensif.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar