Defisit BPJS Kesehatan Rp20 Triliun, Kenaikan Iuran Jadi Solusi Kontroversial

- Jumat, 27 Februari 2026 | 22:25 WIB
Defisit BPJS Kesehatan Rp20 Triliun, Kenaikan Iuran Jadi Solusi Kontroversial

PARADAPOS.COM - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan kembali menghadapi tekanan keuangan serius. Defisit yang diproyeksikan mencapai Rp20 triliun pada 2025 memicu wacana penyesuaian iuran, sebuah langkah yang menuai perdebatan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya.

Ancaman Defisit dan Wacana Kenaikan Iuran

Data keuangan menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sejak 2023, rasio klaim terhadap pendapatan telah melampaui 100%, bertahan di angka 106% dan diprediksi melonjak hingga 113% tahun depan. Proyeksi defisit yang membengkak inilah yang kembali mengemukakan opsi menaikkan iuran peserta sebagai solusi.

Di sisi lain, landasan regulasi untuk peninjauan iuran memang ada. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengamanatkan peninjauan besaran iuran paling lama setiap dua tahun sekali. Kenyataannya, penyesuaian terakhir telah berlalu lebih dari lima tahun.

Dilema di Tengah Tekanan Ekonomi Rakyat

Namun, kebijakan menaikkan iuran tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial ekonomi yang melingkupinya. Daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah, masih berada dalam tekanan. Harga kebutuhan pokok yang tinggi dan ketidakpastian lapangan kerja menciptakan situasi yang serba sulit.

Membebani publik dengan kenaikan iuran di saat seperti ini dinilai banyak kalangan sebagai langkah yang kurang sensitif. Alih-alih memperkuat kas BPJS, kebijakan tersebut justru berisiko meningkatkan angka tunggakan atau memicu penurunan kelas peserta mandiri secara massal.

Pertanyaan Mendasar Sebelum Mengetok Palu

Sebelum memutuskan kenaikan, publik berhak mempertanyakan akar masalah defisit ini. Apakah murni disebabkan oleh iuran yang tidak lagi memadai, atau ada faktor lain seperti inefisiensi dalam manajemen klaim, kolektibilitas iuran, atau bahkan kebocoran dana?

“Kita juga masih sering mendengar terkait dengan sejumlah persoalan yang masih menggelayuti program JKN, mulai dari isu fraud (kecurangan) klaim dari fasilitas kesehatan hingga lemahnya sistem pengawasan yang membuat dana publik menguap sia-sia,” ungkap sebuah analisis yang menggarisbawahi pentingnya audit dan transparansi.

Pertanyaan-pertanyaan mendasar ini perlu dijawab dengan data yang jelas dan akuntabel. Pemerintah dituntut untuk menunjukkan peta jalan yang komprehensif, bukan sekadar solusi instan yang membebani peserta.

Mencari Terobosan di Luar Jalan Pintas

Diperlukan inovasi pendanaan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Optimalisasi alokasi dana bagi hasil cukai, baik dari produk tembakau maupun minuman berpemanis dalam kemasan, kerap disebut sebagai alternatif yang potensial. Dana tersebut dapat digunakan untuk memperkuat subsidi, bahkan berpotensi memperluas cakupannya kepada peserta non-PBI.

Pada akhirnya, esensi JKN sebagai bantalan sosial dan bentuk perlindungan kesehatan semestinya tetap menjadi kompas utama. Program ini dirancang untuk meringankan, bukan memberatkan. Tujuan mulia menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan harus dicapai dengan cara-cara yang cerdas, adil, dan empatik terhadap kondisi riil masyarakat yang dilayaninya.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar