PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melakukan penggeledahan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa. Operasi penyidikan ini berpotensi meluas jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang telah ditetapkan.
Pengembangan Perkara Bergantung Bukti Baru
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. Ia menyatakan bahwa tim penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memperluas cakupan kasus ini. Semua temuan dari serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan akan menjadi bahan pertimbangan utama.
"Tidak menutup kemungkinan dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan yang dilakukan, jika ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan," jelasnya melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Fokus Perkuat Bukti Terhadap Tersangka
Meski enggan merinci detail barang bukti yang telah diamankan, Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh barang yang diambil penyidik masih dalam proses penelaahan mendalam. Langkah ini diambil untuk mengungkap lebih jauh dinamika dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah ini.
"Penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat bukti khususnya terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.
Empat Tersangka yang Telah Ditahan
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati nonaktif Pati, Sudewo (SDW), disertai tiga kepala desa: Abdul Suyono (YON) dari Karangrowo, Sumarjion (JION) dari Arumanis, dan Karjan (JAN) dari Sukorukun. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang langsung menyentuh tingkat pemerintahan paling dasar dan berpotensi merusak tata kelola desa.
Artikel Terkait
Erick Thohir Apresiasi 10 Tahun Kepemimpinan Infantino, Sebut FIFA Buka Peluang untuk Indonesia
BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tak Kurangi Anggaran Pendidikan
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Toli-Toli, Tidak Berpotensi Tsunami
dr. Ayu Widyaningrum Raih Tiga Rekor MURI dari Filler Dagu hingga Aksi Sosial