KPK Geledah Pati, Perkara Pemerasan Seleksi Perangkat Desa Berpotensi Meluas

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:50 WIB
KPK Geledah Pati, Perkara Pemerasan Seleksi Perangkat Desa Berpotensi Meluas

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melakukan penggeledahan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa. Operasi penyidikan ini berpotensi meluas jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang telah ditetapkan.

Pengembangan Perkara Bergantung Bukti Baru

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. Ia menyatakan bahwa tim penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memperluas cakupan kasus ini. Semua temuan dari serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan akan menjadi bahan pertimbangan utama.

"Tidak menutup kemungkinan dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan yang dilakukan, jika ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan," jelasnya melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Fokus Perkuat Bukti Terhadap Tersangka

Meski enggan merinci detail barang bukti yang telah diamankan, Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh barang yang diambil penyidik masih dalam proses penelaahan mendalam. Langkah ini diambil untuk mengungkap lebih jauh dinamika dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah ini.

"Penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat bukti khususnya terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.

Empat Tersangka yang Telah Ditahan

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati nonaktif Pati, Sudewo (SDW), disertai tiga kepala desa: Abdul Suyono (YON) dari Karangrowo, Sumarjion (JION) dari Arumanis, dan Karjan (JAN) dari Sukorukun. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang langsung menyentuh tingkat pemerintahan paling dasar dan berpotensi merusak tata kelola desa.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar