KPK Dalami Dugaan Pemerasan dalam Penerbitan Sertifikasi K3

- Selasa, 03 Maret 2026 | 23:25 WIB
KPK Dalami Dugaan Pemerasan dalam Penerbitan Sertifikasi K3

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tiga aparatur sipil negara (ASN) telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (3/3/2026) untuk mengungkap alur permintaan uang yang diduga dilakukan oleh oknum di Kementerian Ketenagakerjaan guna mempercepat pengurusan sertifikat.

Pemeriksaan Saksi untuk Mengungkap Modus

Penyidik KPK memfokuskan pemeriksaan pada keterangan tiga saksi untuk melacak pengetahuan mereka tentang praktik permintaan dan penerimaan sejumlah uang. Ketiga saksi tersebut adalah Siti Maemunah (SM), Sudi Astono (SA), dan Tahera Kania (TK).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya Rabu (4/3/2026), menegaskan fokus penyelidikan.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik terkait mendalami pengetahuan saksi atas permintaan dan penerimaan sejumlah uang kepada oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

Meski enggan membeberkan detail jawaban para saksi, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa inti dari permintaan uang tersebut berkaitan dengan proses birokrasi sertifikasi.

"(Permintaan) terkait penerbitan sertifikat K3," tuturnya.

Rentetan Nama Terjerat dan Status Perkara

Kasus ini telah menjerat setidaknya delapan pihak, yang menunjukkan skema yang melibatkan beberapa level jabatan. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3, seperti Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro dan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra.

Daftar tersangka juga mencakup Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati, serta Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi. Nama Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila serta Miki Mahfud, turut disebut dalam lingkaran perkara ini.

Perkara ini kini telah memasuki tahap persidangan. Para terdakwa, termasuk Noel dan kawan-kawan, saat ini sedang menjalani proses pembuktian di pengadilan. Perkembangan sidang ini akan menjadi penentu sejauh mana jaringan dan modus operandi dalam kasus yang diduga menyalahgunakan wewenang pengurusan sertifikasi ini dapat diungkap secara tuntas.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar