KPK Gandeng Kortastipidkor Polri untuk Atasi Keterbatasan SDM dan Perluas Pengawasan ke Daerah

- Rabu, 10 Juni 2026 | 00:50 WIB
KPK Gandeng Kortastipidkor Polri untuk Atasi Keterbatasan SDM dan Perluas Pengawasan ke Daerah
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggandeng Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) untuk menutupi sejumlah celah operasional, terutama keterbatasan sumber daya manusia dan perluasan wilayah pengawasan. Langkah ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6) malam. Kerja sama ini mencakup penyelidikan bersama atau joint investigation, termasuk dalam kasus yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, serta penanganan perkara carry over yang surat perintah penyidikannya diterbitkan sebelum tahun 2026.

Kolaborasi untuk Mengatasi Keterbatasan

Taufik menjelaskan, kebutuhan akan terobosan baru muncul dari kenyataan di lapangan. KPK menghadapi tekanan dari banyaknya perkara yang harus ditangani, sementara jumlah personel dan jangkauan geografis masih terbatas. “Untuk kendala-kendala atau keterbatasan di KPK, seperti sumber daya manusia, kemudian wilayah yang tersebar, dan dengan banyak penanganan perkara, itu mesti dilakukan beberapa terobosan-terobosan,” ujarnya. Ia menambahkan, kerja sama dengan Kortastipidkor akan diintensifkan untuk menyelesaikan perkara-perkara lama yang mandek. “Karena kami menyadari beberapa perkara yang tempo-tempo yang lama itu jalan di tempat ketika ada peristiwa atau penyelidikan tertutup seperti ini,” tuturnya.

Fokus Awal di Sumatera Selatan

Dalam praktiknya, kolaborasi ini mulai diuji coba pada kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. Untuk tahap awal, Kortastipidkor Polri membantu KPK dalam kegiatan penyelidikan di wilayah Sumatera Selatan. Meski demikian, Taufik memberikan penegasan tegas terkait pembagian peran. “Kami tekankan dan ini penegasan, untuk kegiatan yang saat ini di Kabupaten Muara Enim, itu hanya kegiatan penyelidikannya di daerah yang dibantu oleh tim dari Mabes Polri, sedangkan untuk penanganan berikutnya ke depan, khususnya Muara Enim, akan sepenuhnya dikerjakan oleh tim penyidik KPK,” jelasnya.

Rencana Ekspansi ke Luar Jawa

Ke depan, pola kerja sama ini direncanakan diperluas, terutama ke wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa yang selama ini sulit dijangkau secara optimal oleh KPK. “Untuk pembagian tugas seperti apa? Pastinya untuk yang wilayah-wilayah atau kabupaten di luar Jawa misalkan. Formula ini masih akan dikembangkan nanti bersama Kortastipidkor,” ungkap Taufik. Namun, ia juga membuka kemungkinan bantuan serupa di Pulau Jawa. “Kemudian apakah nanti yang ada di pusat, tadi ada kluster-kluster, itu juga akan dipertimbangkan untuk kegiatan berikutnya,” ujarnya.

Peluang Libatkan Kejaksaan Agung

Tidak hanya berhenti pada Polri, Taufik menyebutkan bahwa KPK juga terbuka untuk menggandeng aparat penegak hukum lainnya. “Apakah ada APH (aparat penegak hukum) yang lain juga? Ya, tentunya kami akan mengajak dari Kejaksaan Agung karena ini memang akan ada terobosan-terobosan ke depan,” katanya.

Bukan Kerja Sama Baru

Di sisi lain, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Robertus Yohanes De Deo, mengingatkan bahwa kolaborasi ini bukanlah sesuatu yang baru. “Beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah pada 2021, kami juga sudah pernah melaksanakan joint investigation dalam operasi lidik (penyelidikan) tertutup. Namun, pada waktu itu, kami masih menjadi bagian dari Bareskrim. Waktu itu masih direktorat tindak pidana korupsi,” kata De Deo. Dengan terbentuknya Kortastipidkor sebagai entitas yang lebih mandiri, De Deo menargetkan optimalisasi pemberantasan korupsi bersama KPK. Fokusnya bukan hanya di tingkat pusat, tetapi juga diperluas hingga ke tingkat wilayah. “Kami juga sedang mengembangkan pola kerja untuk penanganan tipikor di tingkat wilayah, maka pengalaman ini akan menjadi bahan bagi kami untuk kemudian meningkatkan peran pemberantasan korupsi, khususnya di level kewilayahan, sebagai konsekuensi dari terbentuknya Kortastipidkor,” pungkasnya.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar