PARADAPOS.COM - Seorang mahasiswa semester 7 di Kota Semarang, Ibra Maulana (23), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah menggelapkan sepeda motor hingga 40 unit dalam kurun waktu satu bulan. Aksi nekat ini dilakukan demi memenuhi gaya hidup konsumtif, termasuk membayar layanan aplikasi kencan yang kerap disebut 'aplikasi hijau' atau Michat. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Ngaliyan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Modus Berkedok Sewa Motor
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang merasa ditipu. Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan bahwa pelaku menghubungi korbannya pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saat itu, korban dihubungi oleh tersangka untuk mencarikan sepeda motor yang bisa disewa karena akan direntalkan," kata Aliet dalam konferensi pers di Mapolsek Ngaliyan, Senin (8/6/2026).
Tergiur dengan iming-iming uang sewa yang lumayan, korban pun bersedia meminjamkan kendaraannya. Keduanya sepakat bertemu di depan sebuah kos di kawasan Klampisan, Ngaliyan, pada pukul 19.00 WIB. Kesepakatan lisan pun dibuat: motor akan disewa selama sepuluh hari dengan biaya Rp 80 ribu per hari.
"Ia berpikir hasilnya lumayan untuk uang jajan sehari-hari," ujar Aliet menirukan alasan korban.
Namun, sepuluh hari berlalu, korban justru mendapat kabar mengejutkan. Sepeda motornya telah digadaikan oleh Ibra. Upaya menghubungi pelaku pun sia-sia karena tidak ada respons.
"Selasa, 18 Mei 2026, korban mendapatkan informasi kalau sepeda motornya telah digadaikan. Lalu korban menghubungi tersangka tetapi tidak ada respons," jelas Aliet.
Ditangkap di Kendal
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Ngaliyan. Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, menerangkan bahwa pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan tersebut. Pelaku akhirnya dibekuk di sebuah kawasan perumahan di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Kamis (4/6).
"Kita amankan di daerah Kendal, Kaliwungu. Kita bawa ke sini untuk kita amankan dan proses lebih lanjut," kata Azam.
Kapolsek Ngaliyan menambahkan bahwa pelaku merupakan mahasiswa aktif di salah satu universitas di Semarang. Ia tinggal di kawasan Tapak, Kecamatan Tugu.
"Dilaporkan hari Selasa, 19 Mei 2026. Tersangka atas nama Ibra Maulana (23), kebetulan juga mahasiswa di salah satu universitas di wilayah Semarang. Mahasiswa semester tujuh," ungkap Aliet.
40 Motor Digelapkan dalam Sebulan
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap fakta bahwa jumlah kendaraan yang digelapkan mencapai 40 unit. Hingga saat ini, aparat berhasil mengamankan 23 unit sebagai barang bukti.
"Total keseluruhan 40 kendaraan. Namun, karena ada beberapa yang sudah langsung diambil oleh korban atau pemilik sebelum laporan masuk, yang masuk laporan ke kita itu 25. Kita berhasil mengamankan 23. Dua unit lainnya masih dalam tahap pencarian," tutur Kapolsek Ngaliyan.
Memakai Status Senioritas
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengungkapkan bahwa Ibra memanfaatkan hubungan senioritas di kampusnya untuk melancarkan aksinya. Seluruh korban diketahui berasal dari universitas yang sama.
"Ada keterkaitan hubungan senioritas antara korban dan juga tersangka. Modus yang digunakan adalah dengan meminjamkan kendaraan milik korban, yang kemudian kendaraan tersebut digadaikan tanpa seizin pemilik yang sah," terang Riki.
Ia menjelaskan bahwa senioritas yang dimaksud didasarkan pada angkatan masuk. Korban tidak hanya mahasiswa, tetapi juga mahasiswi.
"Jadi senioritas ini berdasarkan angkatan masuknya. Tersangka memang salah satu mahasiswa di universitas di Kota Semarang. Korbannya ada yang di atasnya, ada juga yang di bawahnya," ujar Riki.
Meski berstatus mahasiswa aktif, pelaku disebut sudah tidak berani lagi masuk kuliah sejak kasusnya terungkap.
Hasil Gadai untuk Foya-foya dan Michat
Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Azam, menjabarkan bahwa selama sebulan beraksi, Ibra meraup sekitar Rp 135 juta dari hasil menggadaikan motor. Uang tersebut tidak digunakan untuk hal produktif.
"Kalau dari awal itu Rp 135 juta. Untuk terlilit utang tidak ada. Uangnya hanya untuk gali lubang—membayar sewa ke sebagian korban yang motornya dirental—untuk jajan, untuk main," ujar Azam.
Ketika ditanya lebih lanjut, Azam mengkonfirmasi bahwa uang tersebut juga dipakai untuk mengakses aplikasi kencan.
"Karaoke sementara belum terindikasi, tapi ya kalau 'aplikasi hijau' ada itu," tambahnya.
Ironisnya, di antara para korban, ternyata motor milik pacar Ibra sendiri juga ikut digelapkan.
"Ada pacarnya, pacarnya juga digelapkan motornya. Termasuk pacarnya," papar Azam.
Polisi Turun Tangan Ambil Motor
Proses pengambilan motor yang sudah digadaikan tidak berjalan mulus. Azam mengungkapkan bahwa pelaku sempat berbelit-belit karena tidak mampu menebus kendaraan tersebut.
"Pelaku berbelit-belit dan tidak bisa ngambil karena harus nebus, terkendala itu. Akhirnya kita yang ngambil. Karena ini sudah laporan polisi, kita punya kekuatan untuk upaya paksa mengamankan barang bukti," jelas Azam.
Motor-motor tersebut digadaikan ke puluhan orang di berbagai wilayah, mulai dari Batang, Kendal, hingga Mranggen. Harga gadai bervariasi, mulai dari Rp 6 juta untuk motor biasa hingga Rp 12 juta untuk motor matik seperti PCX dan NMAX.
"Jadi dari penggadai itu kita langsung ambil, kita datangi. Memang banyak kendala di lapangan, tapi bisa kita selesaikan semua," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Ibra Maulana dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Minta Pendampingan Hotman Paris Usai Namanya Disebut dalam Sidang Blueray Cargo
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Klaim Serahkan 26 Nama ke Kejagung, Status Justice Collaborator Masih Menggantung
Polisi Nyatakan Berkas Roy Suryo dan dr. Tifa Lengkap, Kubu Tersangka Bantah karena Belum Terima Surat Resmi Kejaksaan
Pengacara: Sony Sonjaya Minta Makna ‘Hadiah Indah’ di Surat Sebelum Ditangkap Ditanyakan Langsung ke Kepala BGN