PARADAPOS.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan sewa Plaza Klaten kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (4/3). Persidangan yang berlangsung tegang ini mengungkap sejumlah perkembangan baru, mulai dari klarifikasi soal besaran pinjaman untuk renovasi, peningkatan pendapatan daerah, hingga kontroversi surat pembatalan kerja sama. Kuasa hukum terdakwa kembali menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
Klaim Peningkatan Pendapatan Daerah
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Ferry Sanjaya dari PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS) menyebutkan bahwa pengelolaan gedung oleh perusahaannya secara resmi dimulai pada 11 Januari 2023. Ia mengklaim kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klaten mengalami kenaikan signifikan. Menurut perhitungannya, pendapatan yang sebelumnya berkisar Rp1 miliar per tahun melonjak menjadi sekitar Rp3 miliar setelah pengelolaan diambil alih. Ferry menilai capaian ini sebagai indikator bahwa pengelolaan berjalan secara profesional, meski diakui terdapat berbagai tantangan operasional di lapangan.
Pembelaan Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara
Di luar ruang sidang, kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis, kembali menyuarakan pembelaannya. Dengan tegas ia menyatakan bahwa seluruh proses kerja sama dan transaksi telah mengikuti mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Sampai hari ini tidak ada kerugian negara yang bisa dibuktikan. Semua dilakukan sesuai prosedur," tegas Kaligis kepada awak media yang menunggu.
Pelurusan Soal Besaran Pinjaman dan Biaya Renovasi
Salah satu titik terang dalam sidang kali ini adalah klarifikasi mengenai pembiayaan renovasi Plaza Klaten. Ferry Sanjaya meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut angka pinjaman mencapai Rp13 miliar. Ia menjelaskan bahwa dana yang benar-benar dipinjam dari Bank Central Asia (BCA) adalah sebesar Rp11,5 miliar, yang khusus dialokasikan untuk mendukung renovasi. Sementara itu, total pengeluaran untuk pembenahan gedung secara keseluruhan, yang berlangsung dari tahun 2023 dan diperkirakan berlanjut hingga 2025, mencapai sekitar Rp13 miliar.
"Kami memang membutuhkan dana besar untuk renovasi besar-besaran. Karena itu kami mencari pendanaan melalui pinjaman. Pinjaman Rp11,5 miliar itu untuk renovasi, sedangkan total pengeluaran sejak 2023 sampai 2025 sekitar Rp13 miliar," jelas Ferry saat memberikan keterangan.
Munculnya Surat Pembatalan yang Kontroversial
Persidangan juga menyoroti munculnya dokumen lain yang berpotensi memengaruhi kasus, yaitu sebuah surat pembatalan perjanjian kerja sama. Surat tersebut diterbitkan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Klaten dan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak kuasa hukum terdakwa menilai langkah penerbitan surat ini tidak sah dan berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Pernyataan Persetujuan dari Mantan Bupati
Fakta penting lainnya yang mengemuka adalah peran mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani. Dalam persidangan terungkap bahwa persetujuan atas perjanjian sewa-menyewa Plaza Klaten berasal dari yang bersangkutan. Persetujuan ini menjadi landasan hukum awal bagi terjalinnya kerja sama pengelolaan. Menanggapi hal ini, OC Kaligis menyatakan bahwa apabila memang ditemukan pelanggaran, maka pertanggungjawaban hukum harus ditelusuri kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan saat itu.
Artikel Terkait
Timnas U-20 Panggil 28 Pemain untuk TC Surabaya, Siap Hadapi Dua Turnamen
Krisis Iran-AS Guncang Pasar Energi Global, Indonesia Hadapi Dampak Ekonomi Langsung
Data Ekonomi Kuat Dongkrak Wall Street di Tengah Eskalasi Konflik Timur Tengah
Pengamat Nilai Keikutsertaan Indonesia di Board of Peace Langkah Diplomasi Strategis