Viral Perempuan Hina Al-Qur'an, Polisi Turun Tangan Usut Kasus
Media sosial dihebohkan dengan video viral seorang perempuan muda tanpa busana berkerudung hitam sambil memegang dan melecehkan Al-Qur'an. Konten kontroversial ini memicu gelombang kecaman dari netizen dan mendorong kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan.
Kronologi Aksi Pelecehan Al-Qur'an yang Viral
Dalam video yang beredar, terlihat perempuan muda tersebut tidak hanya memegang kitab suci umat Islam dengan cara tidak pantas, tetapi juga meludahi Al-Qur'an sambil mengucapkan kata-kata penghinaan. Salah satu pernyataan yang terekam adalah "Ini tuh barang sok suci ya." Dugaan sementara, rekaman video ini berasal dari wilayah Jawa Timur.
Reaksi Keras Warganet dan Respons Polisi
Aksi pelecehan ini memicu respons keras dari berbagai kalangan. Banyak netizen yang menyatakan kemarahan sekaligus keprihatinan terhadap kondisi pelaku. Sejumlah pengguna media sosial menduga pelaku mungkin mengalami gangguan kesehatan mental dan membutuhkan penanganan medis.
Kombes Rizki Agung, Kasubdit II Siber Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan mengenai video viral tersebut. "Masih dicari orangnya," tegas Rizki Agung saat dikonfirmasi pada Minggu (23/11/2025).
Imbauan Penting dari Kepolisian
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut karena mengandung muatan sensitif yang berpotensi menimbulkan reaksi sosial yang tidak diinginkan. Investigasi terus dilakukan untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik aksi pelecehan tersebut.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan ruang bagi kepolisian untuk bekerja menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Tarif Rp75 Juta bagi WNA yang Ingin Jadi WNI, PP Baru Resmi Berlaku
Yusril Ihza Mahendra: Pemberantasan Korupsi Tak Akan Tuntas Tanpa Fondasi Etika dan Moral
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak hingga Tingkat Desa
Xinyi Bantah Teken Kontrak, Proyek Rempang Eco-City Rp174 Triliun Dipertanyakan