PARADAPOS.COM - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, memberikan klarifikasi hukum terkait polemik penetapan kuota haji 2023–2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam paparannya, Mustolih menegaskan bahwa pembagian kuota haji reguler dan khusus sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Agama, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang. Pernyataan ini disampaikannya untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai dasar hukum kebijakan yang kini tengah disoroti.
Landasan Hukum Kewenangan Menteri Agama
Mustolih Siradj secara spesifik merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut memberikan mandat yang jelas kepada menteri yang sedang menjabat.
“Apakah kewenangan membagi kuota itu kewenangan (Menteri Agama), dibagi 50-50 itu sudah benar atau tidak. Bagi kita itu memang kewenangannya, menteri punya kewenangan,” tutur Mustolih kepada wartawan, Kamis, 5 Maret 2026.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Pasal 9 UU tersebut secara tegas memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota tambahan jika ada penambahan kuota dari Arab Saudi. Menurutnya, penafsiran pasal ini harus dilihat secara utuh bersama dengan pasal sebelumnya.
“Di mana? Di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Di situ dinyatakan kalau ada kuota tambahan itu adalah kewenangan menteri. Jadi bukan diskresi,” ujarnya menegaskan.
“Kalau membaca Pasal 9 itu tidak bisa dilepaskan dari Pasal 8-nya. Pasal 8 bicara soal kuota secara umum, kuota reguler dan kuota khusus. Nah, Pasal 9 menjadi landasan yang digunakan menteri waktu itu untuk membagi karena itu memang kewenangannya,” paparnya merinci.
Pertimbangan Yurisdiksi dan Keselamatan Jemaah
Sebelumnya, dari sisi terdakwa, Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan bahwa kebijakan haji tidak semata-mata berada di bawah kendali pemerintah Indonesia. Ia menekankan adanya yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi dan perjanjian bilateral yang mengikat.
“Haji itu yuridiksinya di Saudi, jadi bukan semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Kita terikat pada peraturan-peraturan di Saudi, termasuk soal pembagian kuota itu, karena ada MoU yang menjadi pegangan,” kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Ia menambahkan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, terutama terkait kapasitas layanan di Arab Saudi. Pertimbangan utama yang dipegangnya, tegas Yaqut, adalah asas keselamatan jemaah.
“Satu-satunya pertimbangan saya adalah keselamatan jemaah,” ungkapnya.
Argumentasi Tim Kuasa Hukum
Sementara itu, tim kuasa hukum Yaqut membela kliennya dengan argumentasi hukum yang berporos pada asas praduga rechtmatig. Mereka menyatakan KMA 130/2024 adalah keputusan administratif sah yang diterbitkan untuk menjalankan mandat UU, dengan mempertimbangkan nota kesepahaman internasional Ta’limatul Hajj yang mengalokasikan kuota tambahan.
Dalam permohonan praperadilan, mereka menegaskan bahwa suatu keputusan negara dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pengadilan. Tim hukum ini berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak didasarkan pada kecukupan bukti.
“Karena tidak terdapat dua alat bukti yang membuktikan bahwa KMA 130/2024 adalah perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan, maka pada saat penetapan tersangka dilakukan, penetapan tersebut tidak didasarkan pada kecukupan alat bukti yang disyaratkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh termohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelas kuasa hukum.
Artikel Terkait
Fahmi Bo Pilih Bebas Kontrakan dari Raffi Ahmad Demi Kedekatan dengan Anak
Menlu RI Serukan De-eskalasi di Timur Tengah dalam Pembicaraan dengan Arab Saudi
JAI, Pemegang Lisensi KFC, Digugat Soal Kekurangan Bayar Lahan Rp180 Miliar
Honda Brio: City Car Andalan dengan Efisiensi Tinggi dan Harga Bekas Terkini