Kejari Dompu Kembalikan Rp448,5 Juta Kerugian Negara dari Korupsi Dinas Perhubungan

- Jumat, 06 Maret 2026 | 13:00 WIB
Kejari Dompu Kembalikan Rp448,5 Juta Kerugian Negara dari Korupsi Dinas Perhubungan

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Negeri Dompu berhasil mengamankan pengembalian kerugian negara senilai Rp448,5 juta lebih dari terpidana kasus korupsi. Pengembalian dana ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu pada periode anggaran 2017-2020.

Penyerahan di Kantor Kejari Dompu

Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan secara langsung oleh terpidana, Syarifuddin, di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu pada Kamis, 5 Maret 2026. Acara yang berlangsung tertib itu dipimpin oleh Kepala Kejari Dompu, Lusiana Bida, dan turut disaksikan oleh sejumlah pejabat struktural di lingkungan kejaksaan setempat.

Lusiana Bida menjelaskan bahwa langkah ini adalah bentuk konkret eksekusi amar putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Proses pemulihan aset negara, menurutnya, merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang berkeadilan.

"Pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pengadilan yang mewajibkan terpidana membayar uang pengganti," ungkap Lusiana Bida, Jumat (6/3/2026).

Rincian Pemenuhan Kewajiban Uang Pengganti

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp778,5 juta. Jumlah kumulatif ini sudah memperhitungkan sejumlah pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya dalam berbagai tahap.

Sebelum putusan inkrah, terpidana diketahui telah menitipkan uang sebesar Rp200 juta kepada penyidik, yang kemudian disetorkan ke kas daerah. Kemudian, pada 9 Desember 2025, keluarga terpidana kembali melakukan pembayaran sebesar Rp130 juta.

Dengan penyerahan terbaru sebesar Rp448.593.154 ini, kewajiban pembayaran uang pengganti oleh terpidana dinyatakan telah lunas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Pemulihan Kerugian Negara

Lusiana Bida menegaskan bahwa seluruh dana yang telah diterima akan segera disalurkan ke kas negara melalui mekanisme bendahara penerimaan. Penekanan ini menunjukkan prosedur akuntabilitas yang ketat dalam penanganan keuangan negara.

"Proses pemulihan kerugian negara akan terus kami lakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa upaya ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam penanganan perkara korupsi, yang tidak hanya berorientasi pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga secara aktif mengejar pengembalian kerugian finansial yang diderita oleh negara. Pendekatan ini dianggap penting untuk memulihkan kerugian sekaligus memberikan efek jera yang lebih komprehensif.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar