KPK Tangkap Bupati Pekalongan, MK Koreksi Pasal Obstruction of Justice

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:50 WIB
KPK Tangkap Bupati Pekalongan, MK Koreksi Pasal Obstruction of Justice

PARADAPOS.COM - Sepanjang pekan ini, sejumlah perkembangan penting dalam ranah hukum Indonesia menarik perhatian publik. Mulai dari operasi tangkap tangan KPK yang menjerat seorang bupati di bulan Ramadhan, putusan bebas bagi aktivis yang didakwa menghasut, hingga vonis pidana untuk kasus penyelundupan narkoba berskala besar. Selain itu, aparat kepolisian masih memburu buronan bandar narkoba, sementara Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan krusial yang mengubah penafsiran pasal perintangan peradilan dalam UU Tipikor.

Bupati Pekalongan Ditangkap KPK dalam OTT Ramadhan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengejutkan. Kali ini, yang terjaring adalah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Operasi yang merupakan OTT ketujuh KPK pada tahun 2026 ini dilakukan di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan tertutup. "Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati," tuturnya di Jakarta, Selasa.

Delpedro dan Tiga Aktivis Divonis Bebas

Suasana tegang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya berubah menjadi kelegaan bagi empat terdakwa. Majelis hakim, pada Jumat lalu, memutuskan membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga rekannya dari semua dakwaan kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan.

Selain Delpedro, ketiga aktivis yang juga dinyatakan bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, serta admin komunitas online Gejayan Memanggil dan Aliansi Mahasiswa Penggugat, Syahdan Husein dan Khariq Anhar.

Vonis 5 Tahun Penjara untuk ABK Penyelundup Sabu 2 Ton

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis yang relatif ringan jika dibandingkan dengan bobot kejahatannya. Anak Buah Kapal Sea Dragon Terawa, Fandi Ramadhan, dihukum lima tahun penjara atas perannya dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai hampir 2 ton.

Ketua Majelis Hakim Tiwik membacakan putusan tersebut di PN Batam, Kamis. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," ucapnya.

Polri Perluas Pencarian Buronan Bandar Narkoba

Jaringan narkoba tampaknya masih menjadi musuh utama yang terus diburu aparat. Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah memburu dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan besar peredaran gelap narkotika. Mereka adalah terduga bandar bernama A. Hamid alias Boy dan seorang kurir dalam jaringan terduga bandar Koko Erwin yang bernama Satriawan alias Awan.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba, menegaskan bahwa kedua nama tersebut telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

MK Koreksi Pasal "Obstruction of Justice" dalam UU Tipikor

Di luar kasus-kasus konkret, pekan ini juga diwarnai oleh keputusan penting Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada penegakan hukum anti-korupsi ke depan. MK memutuskan untuk mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam UU Tipikor. Tujuannya agar pasal tersebut lebih jelas dan tidak mudah disalahartikan dalam penerapannya.

Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, frasa itu dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar