Pakar Hukum Kepolisian Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

- Minggu, 08 Maret 2026 | 22:50 WIB
Pakar Hukum Kepolisian Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

PARADAPOS.COM - Pakar hukum kepolisian menegaskan bahwa posisi terbaik Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, dengan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Pandangan ini disampaikan Dr. Edi Hasibuan dari Universitas Bhayangkara Jakarta dalam sebuah webinar nasional, sebagai respons terhadap berbagai wacana yang mengemuka belakangan ini.

Kedudukan Polri dalam Bingkai Hukum Tata Negara

Dr. Edi Hasibuan, pakar hukum kepolisian yang juga pernah menjabat anggota Kompolnas, menyatakan bahwa struktur komando Polri saat ini sudah tepat menurut hukum tata negara Indonesia. Menurutnya, kajian akademis yang mendalam justru menguatkan posisi ini.

"Berdasarkan kajian-kajian akademis yang kami lakukan, tidak ada yang lebih baik dari itu. Kedudukan Polri ini sudah sesuai dengan hukum tata negara Indonesia," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa model kepolisian di setiap negara berbeda-beda, disesuaikan dengan konteks hukum dan kebijakan masing-masing. Untuk Indonesia, penempatan Polri di bawah Presiden dinilai telah menjadi pilihan yang tepat.

Menolak Wacana Usang dan Menekankan Pentingnya Kontrol

Edi Hasibuan secara tegas menolak wacana yang mengusulkan penempatan Polri di bawah kementerian. Ia menilai gagasan tersebut tidak relevan dan justru merupakan langkah mundur.

"Pemikiran Polri berada di bawah kementerian sudah usang serta sangat jauh mundur ke belakang," tegas penulis beberapa buku tentang hukum kepolisian tersebut.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya mekanisme kontrol dalam proses pengangkatan pimpinan Polri. Meski diangkat Presiden, persetujuan DPR untuk Kapolri dinilai krusial sebagai bentuk check and balance.

"Hasil kajian akademik yang kami lakukan, pemilihan Kapolri tetap harus meminta persetujuan DPR agar ada kontrolnya," ungkapnya.

Posisi yang Sudah Teruji dan Perlu Penyempurnaan Sistem

Pembicara lain dalam webinar tersebut, Dr. Kurniawan Tri Wibowo, ahli hukum pidana, turut mendukung pendapat bahwa kedudukan Polri saat ini sudah teruji. Ia mengakui bahwa kinerja institusi tersebut telah mendapat banyak apresiasi, meski tetap terbuka untuk perbaikan di berbagai aspek.

"Kalau ada kekurangan, tentu itulah yang harus kita benahi, bukan kedudukannya," ujarnya.

Diskusi yang dihadiri oleh mahasiswa dan praktisi hukum ini pada intinya menyoroti bahwa debat seharusnya difokuskan pada upaya meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas Polri, bukan pada perubahan struktur komando yang justru berpotensi mengaburkan rantai tanggung jawab dan independensi operasionalnya.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar