Aktivis dan Ormas Desak Pengadilan Terbuka untuk Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

- Jumat, 24 April 2026 | 04:00 WIB
Aktivis dan Ormas Desak Pengadilan Terbuka untuk Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
PARADAPOS.COM - Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas. Sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyidangkan perkara ini secara terbuka dan adil. Desakan ini muncul di Jakarta pada Jumat, 24 April 2026, setelah berbagai pihak menilai proses hukum yang berjalan selama ini tidak transparan dan cenderung merugikan para penggugat.

Proses Hukum yang Tak Kunjung Jelas

Aktivis Gerakan Kebangsaan Selamatkan Indonesia (GAKSI), Marwan Batubara, menjadi salah satu suara yang paling vokal dalam perkara ini. Ia menegaskan pentingnya pengadilan yang terbuka untuk menguji keaslian ijazah S1 milik Jokowi. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan telah menyentuh ranah moral dan konstitusi. “Itulah yang dituntut oleh teman-teman yang menggugat ini. Apakah itu pidana atau perdata. Tapi Pengadilan itu tidak pernah terjadi. Yang ada justru para penggugat inilah yang menjadi objek untuk dikriminalisasi,” kata Marwan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 April 2026. Ia menambahkan, selama ini Jokowi tidak pernah menunjukkan keberanian untuk menghadapi proses peradilan. Sikap ini, menurut Marwan, justru menimbulkan kecurigaan yang semakin besar di kalangan publik.

Serangan ke Jusuf Kalla Dinilai Berlebihan

Marwan juga menyoroti gelombang serangan dari para pendukung Jokowi, yang ia sebut sebagai “Termul”, terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK sebelumnya meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya jika memang asli. Permintaan sederhana itu, kata Marwan, justru dibalas dengan tekanan dan hujatan. “Sebetulnya apa yang disampaikan Pak JK itu berdasarkan prinsip-prinsip moral, konstitusi dan hukum,” ujarnya. Ia menilai serangan terhadap JK semakin gencar karena permintaan tersebut dinilai berpotensi ditindaklanjuti oleh pengadilan. Situasi ini, lanjutnya, menunjukkan betapa rapuhnya ruang demokrasi ketika hukum tidak ditegakkan secara imparsial.

Prabowo Dinilai Tak Perlu Takut pada Jokowi

Senada dengan Marwan, perwakilan Barisan Krida Patriot, Budiman, menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu gentar menghadapi tekanan politik. Menurut Budiman, latar belakang Prabowo sebagai mantan militer dan sosok yang dikenal tegas menjadi modal untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Saya yakin karena Presiden Prabowo itu mantan militer. Terlebih Prabowo pernah diharapkan akan menjadikan Indonesia sebagai Macan Asia kembali yang dikenal sosok yang tegas dan berwibawa tidak mencla-mencle. Nah, taring ini yang kami harapkan kembali terlihat dengan mengedepankan taat konstitusi dan hukum NKRI,” tegas Budiman. Pernyataan ini muncul di tengah spekulasi bahwa kasus ijazah Jokowi bisa menjadi ujian bagi pemerintahan Prabowo dalam menegakkan supremasi hukum.

Kasus Ini Dinilai Hancurkan Moral Bangsa

Pandangan lebih tajam disampaikan oleh Laksda (Purn) Soni Santoso. Ia menilai kasus ijazah palsu yang membelit Jokowi telah menghancurkan moral dan adab bangsa. Menurutnya, sudah terlalu banyak korban yang berjatuhan akibat kasus ini, mulai dari penggugat hingga tokoh nasional yang ikut angkat bicara. “Padahal sudah dua tokoh bangsa, yaitu Pak JK dan Ibu Megawati dan banyak tokoh lainnya meminta Jokowi untuk menunjukan ijazahnya. Jadi Jokowi tinggal tunjukan saja ijazahnya. Maka selesai, rakyat tidak akan membuat gaduh,” kata Soni. Ia menambahkan, berlarut-larutnya kasus ini tidak lepas dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Menurut Soni, jika aparat hukum bertindak tegas dan independen, persoalan sederhana seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Di tengah hiruk-pikuk politik dan opini publik yang terbelah, satu hal yang pasti: publik masih menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ruang sidang yang terbuka. Sebab, di atas meja hijau lah segala spekulasi dan tuduhan bisa diuji berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar