PARADAPOS.COM - Aktor Ammar Zoni menghadapi tuntutan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 500 juta dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Tuntutan ini terkait perannya dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. JPU menilai perbuatan terdakwa, yang memiliki riwayat hukuman serupa, meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.
Detail Tuntutan dan Denda
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa secara resmi mengajukan hukuman terhadap Ammar Zoni, yang berstatus sebagai terdakwa VI dengan nama Muhamad Amar Akbar. Selain pidana penjara sembilan tahun, yang dapat dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar setengah miliar rupiah. Ketentuan hukum menyatakan, jika denda tersebut tidak dilunasi, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 140 hari.
Jaksa menegaskan, "Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta," seperti dikutip dari sebuah kanal berita.
Alasan Penguatan Tuntutan
JPU mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam kasus ini. Pertama, tindakan Ammar Zoni dinilai telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Lebih jauh, sebagai figur publik, perbuatannya dianggap memberikan pengaruh buruk dan berpotensi merusak moral generasi muda. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
Riwayat hukum terdakwa juga menjadi faktor krusial. JPU mengingatkan bahwa Ammar Zoni bukanlah kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkoba. "Lalu terdakwa Ammar Zoni pernah dihukum selama tiga kali berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat terkait narkotika," papar JPU di ruang sidang.
Faktor Peringan yang Dipertimbangkan
Meski menuntut hukuman yang berat, jaksa juga memperhatikan sikap kooperatif yang ditunjukkan Ammar Zoni selama proses hukum berlangsung. Sikap sopan dan tertibnya selama persidangan disebut sebagai salah satu hal yang meringankan. Pertimbangan ini menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan dengan memperhatikan seluruh aspek perilaku terdakwa, tidak hanya kesalahan yang dilakukan.
Perkembangan sidang ini tentu menjadi perhatian publik, mengingat status Ammar Zoni sebagai seorang selebritas. Putusan hakim nantinya akan menentukan akhir dari babak persidangan kasus yang telah menarik sorotan media ini.
Artikel Terkait
Patung Sindiran Trump-Epstein Dipasang Dekat Capitol, Soroti Hilangnya Dokumen
Reza Arap Bantah Kabar Mundur dari Proyek Live Streaming Marapthon
Brantas Abipraya Rampungkan JLS Ruas Blitar, Siap Dukung Arus Mudik
Korlantas Polri Ajak Media Jadi Mitra Strategis Keselamatan Mudik 2026