PARADAPOS.COM - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengerahkan 100 unit truk sampah pada Sabtu (20/4) untuk menuntaskan penumpukan sampah yang terjadi di sejumlah titik, termasuk di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Grogol Petamburan, serta di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Jembatan Lima dan Jembatan Besi, Tambora. Langkah darurat ini diambil menyusul adanya kendala teknis dan perubahan jadwal pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang yang memicu akumulasi sampah dalam volume besar.
Respons Cepat Atas Kendala Teknis
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengonfirmasi bahwa penumpukan sampah terjadi akibat gangguan operasional di TPA Bantar Gebang. Menghadapi kondisi tersebut, dinas terkait segera mengambil kebijakan dengan mengerahkan puluhan armada tambahan.
"Kemarin ada hambatan teknis pengiriman ke Bantar Gebang sehingga terjadi tumpukan sampah yang luar biasa. Namun, berkat kebijakan Dinas dan Sudin, hari ini ada 100 truk yang dikerahkan untuk menyelesaikan persoalan sampah yang tertunda tersebut," ucap Iin saat dikonfirmasi di Jakarta.
Antisipasi Banjir dan Rencana Normalisasi
Di balik upaya pembersihan darurat, pemerintah setempat juga menyoroti masalah lain yang mengintai: pendangkalan saluran air. Kawasan tersebut dikenal rawan terhadap banjir luapan Kali Angke. Iin Mutmainnah mengungkapkan bahwa saluran air di lokasi terdampak kini dalam kondisi sangat dangkal akibat sedimentasi lumpur dan sampah. Untuk itu, rencana kerja bakti massal terpadu bersama tim teknis telah disiapkan untuk dilaksanakan pasca-Lebaran.
"Tadi saya tes menggunakan bambu, salurannya sangat dangkal. Setelah Lebaran, kami akan lakukan kerja bakti terpadu dengan tim teknis untuk normalisasi," tambahnya.
Strategi 'Gempur' dan Penegasan Prioritas
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariadi, memaparkan strategi operasional yang diterapkan. Untuk mengatasi keterbatasan armada, pihaknya menerapkan metode 'gempur', yaitu memusatkan seluruh truk untuk membersihkan satu titik hingga tuntas sebelum berpindah ke lokasi berikutnya.
"Kebijakan kita sekarang adalah mengedepankan prioritas pada titik dengan volume sampah yang tinggi. Kita gempur secara bersama-sama. Jadi tidak ada lagi truk yang berpencar satu-satu di tiap kelurahan, tapi kita fokus tuntaskan satu tempat baru bergerak ke tempat lain agar hasilnya tuntas," jelas Achmad Hariadi.
Ia menegaskan bahwa meski fokus pada titik kritis seperti Tambora dan Jelambar Baru, layanan rutin di jalur protokol tetap dipertahankan. Terkait penumpukan di Jelambar Baru yang merupakan jalur utama, Achmad menyatakan telah memberikan teguran kepada petugas lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Jelambar Baru itu titik lintasan yang seharusnya prioritas. Saya dan Bu Wali Kota sudah menegur Kasatpel serta pengawasnya agar tidak mengulangi lagi dan untuk memastikan masyarakat kembali nyaman," imbuhnya.
Solusi Jangka Panjang: Dari Biopori hingga Pemilahan
Melampaui respons darurat, Pemkot Jakbar juga menyiapkan langkah-langkah berkelanjutan. Salah satu fokusnya adalah optimalisasi pemilahan sampah organik, khususnya sampah daun, langsung dari sumbernya. Rencananya, sampah daun tidak lagi dibawa ke Bantar Gebang, melainkan diolah di lokasi.
"Sampah daun jangan lagi dibuang ke Bantar Gebang. Kita akan buat lubang resapan biopori di jalur taman. Sampah daun dicacah dan dimasukkan ke sana agar menjadi pupuk hara sekaligus membantu resapan air saat musim hujan," pungkas Wali Kota Iin.
Inisiatif ini tidak hanya bertujuan mengurangi beban TPA, tetapi juga sekaligus meningkatkan daya resap air tanah dan menciptakan nilai ekonomi dari sampah yang diolah menjadi kompos. Pendekatan ini menunjukkan upaya integratif dalam menangani persoalan sampah yang kerap bersifat kompleks dan multidimensi.
Artikel Terkait
Sejumlah Menteri dan Pejabat Tinggi Gelar Salat Idulfitri di Kantor Pajak
BCL Siapkan Rendang 25 Kg dan Beragam Kue Jelang Lebaran
BMKG Prediksi Salat Idulfitri di Jakarta Didominasi Mendung, Berpotensi Hujan Ringan
Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 24 Maret 2026, WFA dan Larangan Truk Diterapkan